• Berita
  • Proyek Jalan Asrama Haji Balikpapan Diduga Dikorupsi
Berita

Proyek Jalan Asrama Haji Balikpapan Diduga Dikorupsi

Kejari Balikpapan menerima dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kaltim terkait proyek jalan Asrama Haji.

Dua tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di kawasan Asrama Haji Balikpapan resmi diserahkan ke Kejari Balikpapan untuk proses penuntutan, Senin (13/10/2025). (Foto : Humas Kejari Balikpapan)

BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan resmi menerima pelimpahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tahun anggaran 2022. Kasus ini berkaitan dengan proyek peningkatan struktur jalan di kawasan UPT Asrama Haji Balikpapan yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp1,5 miliar.

Dua tersangka berinisial SW dan MK kini telah memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dan keduanya diserahkan oleh penyidik Polresta Balikpapan. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Balikpapan, Donny Dwi Wijayanto, menyebut proses hukum terhadap keduanya menjadi prioritas karena melibatkan dana publik dari APBD Perubahan Kaltim 2022.

“Berkas dan kedua tersangka sudah kami terima sejak Senin (13/10/2025). Saat ini statusnya sudah masuk tahap penuntutan,” ujar Donny.

Keduanya kini ditahan di Rutan Balikpapan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan di kawasan Asrama Haji yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.509.018.931,84.

“Kerugian tersebut muncul akibat penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan struktur jalan di kawasan Asrama Haji,” jelas Donny.

Penyidik menilai SW dan MK memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana hibah hingga menyebabkan kerugian miliaran rupiah. Meski belum diungkap detail peran masing-masing, keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kejari menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara transparan sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana publik di daerah.

Baca juga :

Picture of Hutama Ian
Hutama Ian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar