BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan merespons cepat teguran Presiden Prabowo Subianto terkait penataan ruang publik yang dinilai belum rapi. Dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Bogor, Senin (2/2/2026), Presiden menyoroti kesemrawutan iklan, baliho, hingga kabel di Balikpapan dan Banjarmasin.
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli, menyatakan pihaknya menerima arahan tersebut sebagai instruksi untuk memperketat pengawasan area publik. Fokus utama penertiban akan menyasar baliho usang serta spanduk perayaan yang masa izinnya telah habis namun masih terpasang.
“Kami mendukung penuh arahan Presiden. Penertiban akan dilakukan oleh Satpol PP berkoordinasi dengan BPPDRD untuk iklan niaga, serta Kesbangpol untuk atribut ormas. Jika masa berlaku izin sudah lewat, akan langsung kami tertibkan,” tegas Zulkifli, Selasa (3/2/2026) kemarin.
Terkait masalah kabel yang semrawut, Zulkifli mengklarifikasi bahwa gangguan estetika di Balikpapan mayoritas berasal dari kabel telepon dan internet (FO), bukan kabel listrik. Ia mengakui adanya kendala teknis karena Balikpapan belum memiliki sarana bawah tanah (Ducting), sementara kesadaran vendor dalam merapikan kabel masih rendah.
“Kabel ini dibutuhkan masyarakat, namun pemasangannya seringkali semaunya. Kami akan berkoordinasi dengan Diskominfo untuk memastikan kabel-kabel tersebut minimal tertata rapi. Untuk rencana penanaman kabel di bawah tanah, saat ini masih dalam tahap perencanaan,” tambahnya.
Pemkot Balikpapan juga mengimbau seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) dan perusahaan reklame untuk mematuhi aturan pemasangan sesuai Perwali, termasuk larangan memasang atribut pada pohon, tiang listrik, maupun pagar fasilitas umum.

Pajak Reklame Sumbang PAD Rp12 Miliar
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham Mustari, turut mengamini teguran Presiden Prabowo mengenai keberadaan baliho dan spanduk yang kerap mengganggu estetika kota, terutama di kawasan tengah kota. Menurutnya, pembenahan tata ruang dari media luar ruang memang mendesak untuk dilakukan.
“Kami setuju dengan arahan Presiden. Kadangkala baliho, billboard, dan spanduk memang mengurangi estetika kota. Saat ini kami menunggu instruksi teknis dari Wali Kota untuk penertiban menyeluruh terhadap reklame yang tidak berizin, belum membayar pajak, maupun yang merusak pemandangan,” jelas Idham.
Idham mengungkapkan bahwa upaya pengurangan baliho fisik sebenarnya telah dimulai, salah satunya dengan pencopotan iklan rokok di jalan-jalan protokol sesuai arahan Wali Kota Balikpapan. Ke depan, Pemkot Balikpapan mendorong para pengusaha reklame untuk beralih menggunakan teknologi videotron guna meminimalisir tumpukan sampah visual.
“Sesuai edaran Wali Kota, kita arahkan ke videotron agar lebih tertata. Namun, kami menyadari proses ini bertahap karena membutuhkan modal besar. Fokus terdekat kami adalah penertiban terlebih dahulu supaya kota lebih enak dipandang,” tambahnya.
Meski akan dilakukan penataan ulang yang lebih ketat, Idham tetap optimistis target pendapatan daerah dari sektor ini tidak akan terganggu. Pada tahun lalu, pajak reklame berhasil mencapai target sebesar Rp12 miliar. “Tahun ini target dinaikkan menjadi Rp13 miliar, dan kami optimistis angka tersebut dapat tercapai melalui pendataan dan pengawasan yang lebih tertib,” pungkas Idham.
Baca juga :
