• Berita
  • Polsek Sebulu Bongkar Peredaran Obat Keras LL
Berita

Polsek Sebulu Bongkar Peredaran Obat Keras LL

Operasi Polsek Sebulu menyita ratusan obat LL dari tangan GR, yang mengaku mendapat suplai dari Samarinda.

Ratusan butir pil LL yang disita polisi dari tangan GR. (Foto : Humas Polres Kukar)

KUKAR — Polsek Sebulu menangkap seorang pria berinisial GR (51) dan menyita ratusan butir obat keras jenis LL dalam operasi pengungkapan peredaran obat ilegal di Desa Sebulu Ulu, Rabu malam (27/11/2025).

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi obat keras tanpa izin di sebuah rumah di Jalan Sutanata Gang Cenderawasih RT 007, Desa Sebulu Ulu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sebulu melakukan penyelidikan dan menemukan GR berada di dalam rumah tersebut.

Saat pemeriksaan, polisi mendapati 239 butir sediaan farmasi jenis LL. GR mengaku mendapatkan obat itu dari seorang perempuan berinisial S di Samarinda. Satu bungkus obat keras dibeli seharga Rp1.700.000, kemudian dibagi menjadi paket kecil dan dijual kembali Rp20.000 per tiga butir.

Selain obat keras, polisi menyita uang tunai Rp1.600.000, sebuah dompet, dan satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius dan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
“Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polsek Sebulu dalam menindak peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat. Kami mengapresiasi laporan warga yang membantu terbukanya kasus ini,” ujarnya.

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sebulu. Polisi juga menelusuri pemasok obat keras yang disebutkan GR.

Baca juga :

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar