PENAJAM PASER UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dalam Operasi Pekat Mahakam 2025. Operasi berlangsung pada Selasa (18/02/25) sore hingga Rabu dini hari (19/2/2025), melibatkan tim Sat Samapta Polres PPU.
Kapolres PPU AKBP Supriyanto mengatakan, dalam operasi tersebut, petugas menyisir sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai pusat peredaran miras ilegal di Kecamatan Sepaku, yang masuk kawasan IKN. Razia dilakukan di warung, toko sembako, serta rumah makan yang disinyalir menjual minuman beralkohol tanpa izin.
“Di sebuah warung milik P yang berada di RT 04, Kelurahan Pemaluan, petugas menemukan lima botol anggur merah. Selain itu, di toko sembako milik U yang masih berlokasi di RT 04, petugas berhasil menyita 43 botol minuman keras berbagai merek,” terang Supriyanto.
Tim kepolisian juga melakukan razia di dua rumah makan yang berada di Desa Bumi Harapan. Di Lapo Tuak Sitingjak 2 milik E, polisi menemukan 35 botol minuman keras. Sementara itu, di rumah makan Lapo Miduk Sinaga milik K, polisi menyita sebanyak 162 botol minuman keras berbagai jenis.
“Seluruh barang bukti beserta pemiliknya telah diamankan di Mapolres PPU untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Supriyanto.
Kapolres menegaskan, operasi ini dilakukan untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang dapat merusak ketertiban masyarakat. “Kami akan terus melaksanakan operasi serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Masyarakat diharapkan tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal,” ujar dia.