KUTAI BARAT – Satreskrim Polres Kutai Barat berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti sebanyak 1.330 liter Pertalite.
Kapolres Kutai Barat melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Umam menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan patroli rutin petugas. Operasi dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Poros Trans Kalimantan, Kelurahan Rejo Basuki, dan kawasan SPBU Benung Jaya, Kecamatan Damai.
“Pengungkapan pertama dilakukan di Rejo Basuki dengan mengamankan satu pelaku berinisial M.F.T.I. Kemudian di wilayah SPBU Benung Jaya, kami mengamankan tiga pelaku lainnya yang melakukan pengisian BBM menggunakan jeriken dalam jumlah tidak wajar,” ujar AKP Khairul Umam saat memimpin press release, Selasa (7/4/2026).
Total barang bukti yang disita petugas meliputi 38 jeriken berisi Pertalite, empat unit kendaraan roda empat, serta empat unit pompa drum manual lengkap dengan selangnya. Modus para pelaku adalah membeli BBM subsidi menggunakan jeriken untuk kemudian dijual kembali dengan harga nonsubsidi guna mencari keuntungan pribadi.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
