BERAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 12 kasus selama Maret hingga Mei 2025. Pemusnahan berlangsung di Ruang Command Center Polres Berau, Kamis (10/7/2025), dipimpin Wakapolres Kompol Dwija Romansa.
Sebanyak 14 tersangka laki-laki telah diamankan dalam kasus tersebut. Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.895,80 gram sabu dan 40,70 gram ganja.
“Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dengan melibatkan kejaksaan, pengadilan, para tersangka, dan penasihat hukum,” ujar Kompol Dwija.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus dalam air bercampur deterjen, kemudian dibuang ke septic tank. Sementara ganja dibakar menggunakan tungku khusus yang disiapkan petugas.
Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto turut mendampingi proses tersebut. Para pelaku dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 dan 114, dengan ancaman hukuman mulai dari empat tahun penjara hingga hukuman mati, tergantung jumlah barang bukti dan peran masing-masing tersangka.
Polres Berau menegaskan komitmennya memberantas penyalahgunaan narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif.
“Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Peran publik sangat penting menyelamatkan generasi muda,” tutup Kompol Dwija.
Baca juga :