BALIKPAPAN – Polisi menangkap seorang pria berinisial AR (35) atas dugaan penipuan penjualan tiket penyeberangan di kawasan depan Pintu II Pelabuhan Semayang, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang, Kompol Yusuf menerangkan, AR alias Ipin ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang setelah diduga menipu seorang calon penumpang dengan kerugian mencapai Rp2,5 juta.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Pintu II Pelabuhan Semayang, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota.
“Korban bernama Asep Wahyudi awalnya diminta membayar uang muka sebesar Rp900.000 oleh pelaku dengan alasan untuk pembelian tiket motor dan penumpang menuju Surabaya,” sebut Yusuf.
Setelah itu, pelaku kembali meminta uang pelunasan sebesar Rp1,5 juta untuk mencetak tiket serta tambahan Rp100.000 untuk biaya surat jalan kendaraan.
“Namun hingga Kamis (12/3/2026), korban tidak menerima tiket yang dijanjikan sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada polisi,” kata dia.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar bukti transaksi pengiriman dari rekening bank BPD atas nama Winda Sari ke e-wallet DANA, uang tunai Rp100.000, serta satu unit telepon seluler.
Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil penipuan sebesar Rp2,5 juta tersebut telah digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain Rp500.000 diberikan kepada sopir, Rp700.000 kepada sopir lain, Rp600.000 kepada teman, serta Rp100.000 untuk surat jalan kendaraan.
Selain itu, tersangka juga mengaku menggunakan Rp500.000 dari uang tersebut untuk bermain judi online.
Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan,” kata Yusuf..
