• Berita
  • Polisi Tangkap 3 Pelaku Peredaran Uang Palsu di Kukar
Berita

Polisi Tangkap 3 Pelaku Peredaran Uang Palsu di Kukar

Polsek Loa Janan menangkap tiga pelaku peredaran uang palsu dengan barang bukti Rp13 juta yang diedarkan di Kukar hingga Balikpapan.

Ilustrasi pemeriksaan uang rupiah dengan cahaya UV. (Foto : iStock/Yori Meirizan)

KUKAR – Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap tindak pidana penyimpanan dan peredaran uang palsu (upal). Dalam operasi ini, tiga orang pelaku berinisial RH (18), RTP (22), dan PYP (18) diamankan bersama barang bukti uang palsu senilai Rp13 juta.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan seorang warga pemilik agen BRILink di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan. Pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 09.00 Wita, dua pelaku datang ke toko tersebut untuk melakukan top up aplikasi Dana senilai Rp500 ribu. Mereka membayar dengan uang tunai Rp510 ribu dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp10 ribu. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut bersama istrinya, korban menyadari bahwa uang tersebut palsu.

“Mendapat laporan tersebut, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan bersama Sub Sektor Tahura bergerak cepat. Dua pelaku, RH dan RTP, berhasil diamankan di Desa Batuah pada Kamis (25/9/2025). Dari tangan mereka, polisi menyita uang palsu Rp2,1 juta serta selembar upal pecahan Rp100 ribu yang sudah dibuang,” ujar Abdillah.

Pengembangan penyelidikan dilakukan hingga ke wilayah Penajam Paser Utara (PPU). Dari rumah RH, polisi menemukan tambahan uang palsu senilai Rp10,7 juta. Sementara di rumah PYP, ditemukan uang palsu Rp100 ribu. Total barang bukti yang diamankan mencapai Rp13 juta, terdiri dari Rp12,9 juta dalam kondisi utuh dan Rp100 ribu dalam kondisi robek.

AKP Abdillah menambahkan, RH mengaku membeli uang palsu senilai Rp60 juta secara online. Uang itu kemudian diedarkan bersama dua rekannya dengan menyasar toko kelontong, penjual bensin eceran, agen BRILink, hingga SPBU.

“Kegiatan peredaran uang palsu ini sudah berlangsung sejak tahun 2024 dengan wilayah sebaran Samarinda, Kutai Kartanegara, hingga Balikpapan,” jelasnya.

Selain uang palsu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi, tiga unit ponsel milik para tersangka, serta uang tunai Rp594 ribu.

Baca juga :

Picture of Hutama Ian
Hutama Ian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar