BALIKPAPAN – Dua orang diduga kuat menjadi pengedar narkoba berhasil ditangkap Unit Reserse Narkoba Polsek Balikpapan Barat. Keduanya adalah MJ (31), pria asal Balikpapan, dan OKY (39), seorang perempuan yang berasal dari Samboja, Kukar.
Kanit Reserse Narkoba Polsek Balikpapan Barat, IPDA Hendik Winarto menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (13/9/2025) dini hari di sebuah apartemen kawasan Balikpapan Selatan.
Menurut Hendik, operasi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di apartemen tersebut. Petugas pun bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan MJ. “Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan MJ ditemukan tiga butir ekstasi yang disembunyikan dalam bungkus rokok,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).
Dalam pemeriksaan, MJ mengaku membeli ekstasi itu dari OKY dengan harga Rp2.100.000. Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian menuju salah satu kamar apartemen yang dihuni OKY.
Kecurigaan aparat terbukti. Di dalam sebuah tas hitam milik OKY, ditemukan 66 butir ekstasi dan 28,43 gram sabu. “Selain itu, kami juga menyita uang tunai Rp1,5 juta yang diduga hasil penjualan narkoba,” tambah Hendik.
Tak hanya itu, sejumlah barang bukti lain juga diamankan, mulai dari timbangan digital, sendok takar, hingga plastik flip. Dari pengakuan OKY, narkoba tersebut ia peroleh dari seorang pria berinisial H yang berdomisili di Samarinda.
Atas perbuatannya, MJ dan OKY resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Keduanya kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Hendik.
Baca juga :