MAHAKAM ULU – Unit Reskrim Polsek Long Bagun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap dua orang pelaku di sebuah rumah kos di Kampung Long Bagun Ilir, Kamis (19/9/2025) malam.
Kedua tersangka berinisial N (32) dan MA (29) ditangkap tanpa perlawanan setelah polisi menemukan empat paket sabu seberat bruto 0,84 gram yang disembunyikan di dalam kamar kos.
Kapolsek Long Bagun Ipda Moch. Munir menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Setelah melakukan penyelidikan, tim kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, alat hisap sabu (bong), dua pipet kaca, sendok takar dari sedotan, serta sebuah korek api. Seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Long Bagun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Proses penangkapan disaksikan langsung oleh dua warga setempat dan dua personel kepolisian sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Kapolsek Long Bagun menegaskan komitmen pihaknya untuk menutup ruang gerak peredaran narkoba di wilayah hukum Mahakam Ulu. “Kami akan terus melakukan langkah tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Upaya ini merupakan komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Baca juga :