• Berita
  • Pemprov Kaltim Tetapkan UMP 2026 Sebesar Rp3,76 Juta
Berita

Pemprov Kaltim Tetapkan UMP 2026 Sebesar Rp3,76 Juta

Pemerintah Provinsi Kaltim menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3,76 juta. Upah berlaku 1 Januari 2026, termasuk penetapan UMSP sektor strategis.

ilustrasi upah untuk pekerja. (Foto : iStock/Aufa Fahmi)

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur Tahun 2026 sebesar Rp3.762.431. Penetapan tersebut tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.

UMP Kaltim 2026 berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Ketentuan ini menjadi acuan upah minimum bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pengupahan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan masing-masing perusahaan.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sejumlah sektor strategis. Sektor dengan UMSP tertinggi di antaranya pertambangan gas alam dan jasa penunjang migas sebesar Rp3.968.518 per bulan, serta pertambangan batu bara sebesar Rp3.930.722 per bulan.

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud dikutip dari laman resmi Pemprov Kaltim menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMP dan UMSP yang telah ditetapkan. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan di Kalimantan Timur.

Penetapan UMP dan UMSP Kaltim 2026 dilakukan dengan mengacu pada regulasi ketenagakerjaan nasional serta mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan daerah.

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar