BALIKPAPAN – Usulan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, agar pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendapat respons hati-hati dari dua partai politik besar: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kedua partai menegaskan perlu kajian mendalam terkait efektivitas, konstitusionalitas, dan aspirasi rakyat sebelum mengambil sikap resmi.
PDIP, melalui Sekretaris Jenderal DPP Hasto Kristiyanto, menyoroti amanat konstitusi yang mewajibkan pilkada langsung. “Konstitusi jelas mengamanatkan kepala daerah dipilih secara demokratis melalui pemilu yang jujur dan adil. Kami akan kaji mana sistem terbaik untuk memperkuat demokrasi dan legitimasi kepemimpinan,” ujar Hasto di sela Konferensi Daerah PDIP Kalimantan Timur, Balikpapan, Senin (8/12/2025).
Ia menambahkan, PDIP akan membandingkan dua mekanisme—pemilihan langsung oleh rakyat versus pemilihan melalui DPRD—dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) awal tahun depan. “Prinsipnya, sistem apa pun harus mengutamakan kemanfaatan bagi rakyat,” tegasnya.

Sikap serupa diungkapkan PKB. Wakil Ketua Umum PKB, Muhammad Hanif Dhakiri, menyatakan partainya belum memutuskan posisi politik terkait wacana tersebut. “Kami akan kaji plus-minusnya secara komprehensif, termasuk aspirasi publik dan efektivitas tata kelola pemerintahan,” jelas Hanif usai Musyawarah Wilayah PKB Kaltim di Balikpapan.
Ia mengingatkan, Indonesia telah lima kali menyelenggarakan pilkada langsung, sehingga perubahan mekanisme harus mempertimbangkan dinamika yang berkembang. “Semua sistem demokrasi memiliki dasar, baik melalui parlemen maupun pemilihan langsung. Yang terpenting adalah apakah mekanisme itu sesuai harapan rakyat dan menghasilkan pemerintahan yang lebih baik,” ujarnya.
Hanif menilai usulan pemilihan via DPRD muncul untuk meningkatkan efektivitas, menekan biaya politik, serta memperkuat sinergi pusat-daerah. Namun, ia menekankan bahwa keputusan akhir harus berpijak pada keinginan masyarakat. “PKB akan menyiapkan kajian khusus sebelum menetapkan sikap, apakah mendukung usulan ini atau menawarkan alternatif lain,” pungkasnya.
Baca juga :
