BALIKPAPAN – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur mengungkap adanya potensi selisih kurang bayar tunjangan kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi 126 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tenaga kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Berau. Nilai selisih yang terhitung sejak Juni hingga Desember 2025 tersebut mencapai Rp 2,016 miliar.
Temuan ini merupakan hasil pemeriksaan atas 82 laporan masyarakat yang diterima Ombudsman. Proses pemeriksaan berlangsung dalam tujuh kali pertemuan sejak 11 September hingga 2 Desember 2025, dengan melibatkan sejumlah pihak terkait seperti Asisten III Sekretariat Daerah, Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Kesehatan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadin, dalam siaran persnya, Selasa (9/12/2025) menyatakan bahwa untuk memperkuat pemeriksaan, tim juga meminta pendapat dari Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta menghadirkan ahli di bidang keuangan daerah dan hukum tata negara. Hasil pemeriksaan tersebut telah dikoordinasikan dengan perwakilan BPKP dan BPK Kaltim.
Dalam paparannya, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo, menguraikan dua temuan maladministrasi. Pertama, pengabaian kewajiban hukum oleh Pemerintah Kabupaten Berau terkait pemberian TPP sebesar 80% bagi CPNS jabatan fungsional. Ketentuan ini seharusnya mengacu pada Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020, namun tidak diatur dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 27 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.
Kedua, tim menemukan kelalaian dalam penyusunan Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 242 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 700 Tahun 2023 tentang Besaran TPP ASN. Ditemukan kesalahan konsideran, yaitu penggunaan dasar hukum Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2022 yang telah dicabut, serta cacat substansi karena fakta dan syarat hukum yang menjadi dasar keputusan telah berubah.
“Dampak dari ketidaksesuaian ini adalah adanya selisih kekurangan pembayaran TPP bagi 126 CPNS jabatan fungsional Dinas Kesehatan Kabupaten Berau tahun anggaran 2025 sebesar Rp 2.016.000.000,” tegas Dwi Farisa.
Mulyadin menegaskan bahwa Ombudsman telah memberikan rekomendasi, termasuk kewajiban bagi Pemkab Berau untuk menyesuaikan regulasi dan mengajukan pengakuan hutang terkait selisih tersebut. Penyelesaian kurang bayar mengacu pada Peraturan Bupati Berau Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Utang Daerah, dengan mekanisme pengalokasian anggaran yang dapat dilakukan sekaligus atau bertahap setelah melalui review Inspektorat.
Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) telah diserahkan secara langsung oleh Mulyadin kepada Asisten III Sekretariat Daerah Berau, Maulidiyah. Maulidiyah menyatakan pihaknya akan menyampaikan laporan tersebut kepada Bupati Berau dan berharap temuan ini menjadi momentum perbaikan tata kelola kepegawaian dan keuangan daerah menuju transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Baca juga :
