• Berita
  • MUI Larang Pungutan PBB Berulang, Pengamat Sebut Langkah Cerdas
Berita

MUI Larang Pungutan PBB Berulang, Pengamat Sebut Langkah Cerdas

Ekonom Universita Mulawarman, Purwadi Purwoharsojo mengapresiasi MUI atas fatwa larangan pungutan PBB berulang maupun pajak atas sembako.

Ilustrasi kenaikan pajak bangunan. (Foto : iStock/tommy)

BALIKPAPAN — Pengamat ekonomi Universitas Mulawarman, Purwadi Purwoharsojo, memuji fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait larangan pungutan berulang atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dihuni. Ia menyebut fatwa tersebut sebagai langkah cerdas. “Saya salut sama MUI, cerdas menurut saya. Kali ini MUI keren,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).

Menurut Purwadi, rumah tinggal memang selayaknya tidak dikenakan pajak secara berulang karena tidak bersifat produktif dalam konteks ekonomi. Ia menambahkan, kenaikan PBB juga tidak selalu berbanding lurus dengan pendapatan pemilik rumah.
“Kecuali bangunan rumah yang digunakan untuk kepentingan komersial. Tapi ini juga mesti dipetakan lagi oleh pemerintah,” katanya.

Terkait potensi berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD) jika pungutan berulang pada PBB dihapuskan, Purwadi tidak menampik. Ia mengakui bahwa selama ini hampir seluruh daerah bergantung pada PBB sebagai tumpuan pendapatan.

“Dampaknya saya yakin sifatnya sementara. Tapi di sisi lain, kebijakan ini saya yakin bisa meningkatkan daya beli. Masyarakat akhirnya punya uang untuk belanja di tempat lain,” ujarnya.

Purwadi juga mengkritik kebijakan pemberlakuan PBB pada rumah Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Menurutnya, pemberlakuan pajak pada rumah yang belum lunas tidak produktif dan tidak mencerminkan asas keadilan.

“Padahal rumah masih dikredit, belum lunas, tapi masyarakat sudah harus bayar PBB. Ini kan juga tidak produktif. Makanya konteks MUI yang menyebut harus berkeadilan itu saya sepakat,” katanya.

Ia yakin kebijakan penghapusan pungutan PBB sangat mungkin diterapkan. “Sangat mungkin, tinggal daerah apakah berani. Daerah juga harus kreatif,” tegasnya.

Selain melarang pungutan berulang terhadap PBB, MUI juga mengeluarkan fatwa larangan pajak terhadap sembako. Purwadi sependapat bahwa pajak sembako mestinya dihapus karena kebutuhan utama tersebut merupakan hajat publik yang tidak layak dibebani pajak. Ia juga menyoroti minimnya transparansi terkait setoran pajak sembako.

“Kita tidak pernah punya akses, berapa pajaknya dan apakah memang disetor ke negara,” ujarnya.

Purwadi menilai pajak kebutuhan pokok idealnya dibebankan kepada pengusaha, bukan konsumen. “Jangan konsumen yang dibebani,” kata dia.

Baca juga :

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar