• Berita
  • Moratorium Tambang Dinilai Mendesak untuk Selamatkan Kalimantan
Berita

Moratorium Tambang Dinilai Mendesak untuk Selamatkan Kalimantan

Organisasi masyarakat sipil Kalimantan mendesak pemerintah segera menerapkan moratorium izin tambang akibat krisis ekologis yang makin parah.

Potret tambang batu bara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). (Foto : Humas OIKN)

PONTIANAK— Desakan moratorium izin tambang kembali menguat dari Pulau Kalimantan, kawasan kaya sumber daya alam yang selama ini menjadi tulang punggung pendapatan negara dari sektor migas, bauksit, batu bara, dan komoditas ekstraktif lainnya. Di tengah masifnya aktivitas pertambangan, Kalimantan kini menghadapi krisis ekologis serius yang berdampak langsung pada lingkungan dan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat.

Seruan tersebut mengemuka dalam diskusi media bertajuk “Urgensi Moratorium Izin Tambang: Mendorong Perbaikan Tata Kelola Tambang Minerba dan Penertiban Tambang Ilegal di Pulau Kalimantan”, yang digelar Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Regional Kalimantan secara hybrid di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (28/11/2025).

Kepala Divisi Training and Learning Centre (TLC) Gemawan Kalimantan Barat, Arniyanti, menilai praktik pertambangan selama ini hanya menguntungkan segelintir pihak, terutama korporasi, sementara masyarakat lokal justru menanggung dampak ekologis.

“Komunitas lokal dan masyarakat adat tidak memperoleh manfaat signifikan. Mereka justru menghadapi kerusakan ekologi yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan. Krisis yang terjadi saat ini mengharuskan pemerintah melakukan moratorium izin pertambangan sebagai ruang evaluasi agar pemanfaatan hasil tambang lebih berpihak pada masyarakat dan tetap menjaga keberlanjutan ekologi,” ujarnya.

Dari WALHI Kalbar, Kepala Divisi Wilayah Kelola Rakyat, Andre Illu, menyoroti kegagalan negara dalam penataan ruang yang adil. Menurutnya, pemerintah lebih fokus pada penerbitan izin dibanding penertiban, tanpa mempertimbangkan wilayah hidup masyarakat adat.

“Wilayah sering dipandang sebagai ruang kosong yang siap dieksploitasi. Padahal itu ruang hidup masyarakat. Moratorium tidak menyelesaikan seluruh persoalan, tetapi setidaknya memberi ruang pembenahan tata kelola tambang dan menyelamatkan komunitas,” katanya.

Di Kalimantan Timur, Pokja 30 menyoroti dua persoalan krusial: buruknya implementasi reklamasi tambang dan minimnya keterbukaan informasi. Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo, menyebut reklamasi sering tidak optimal, bahkan ada lubang tambang yang dibiarkan tanpa pemulihan hingga menelan korban jiwa.

“Pengawasan lemah, biaya reklamasi mahal, dan perusahaan enggan melaksanakan kewajibannya. Di Kaltim, izin tambang sesak dan industri ekstraktif rakus lahan, menyingkirkan ruang hidup rakyat. Kesejahteraan di lingkar tambang nyaris ilusi,” ujarnya.
Ia juga menilai akses informasi publik sangat terbatas. “Prosedur berbelit-belit dan penanganan lambat. Sudah cukup izin dikeluarkan, saatnya moratorium. Yang tidak patuh harus ditindak tegas sebagai bukti kedaulatan negara,” tegasnya.

Sementara itu, Perkumpulan PADI Indonesia Kaltim menekankan dampak tambang terhadap krisis biodiversitas dan masyarakat adat. Deforestasi dan degradasi hutan akibat tambang membuat keanekaragaman hayati hilang. PADI mencatat Kaltim memiliki 38 persen cadangan batu bara nasional dengan luas konsesi 1,5 juta hektare, dan 29 persen di antaranya berada di ekosistem hutan, termasuk 55.561 hektare hutan primer.

Koordinator Perkumpulan PADI Indonesia Kaltim, Among, menyebut pertambangan memicu hilangnya mata pencaharian masyarakat adat, sumber air bersih, meningkatnya konflik satwa-manusia, hingga kriminalisasi warga yang mempertahankan haknya.

“Kerusakan pengelolaan sumber daya alam membuat ruang hidup masyarakat adat semakin hancur, belum lagi hilangnya biodiversitas,” ujarnya.

Desakan moratorium ini juga sebelumnya disuarakan organisasi masyarakat sipil dari Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku Utara, hingga Papua yang tergabung dalam working group PWYP Indonesia. Mereka menilai masifnya izin tambang tidak sebanding dengan laju pemulihan lingkungan.

“Moratorium merupakan kebutuhan mendesak dalam tata kelola sektor tambang saat ini. Perizinan masif, pengawasan lemah, dan penegakan hukum tidak tegas menyebabkan kerusakan ekologis yang merugikan masyarakat,” kata Peneliti PWYP Indonesia, Ariyansah NK.

Baca juga :

 

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar