• Berita
  • Laporan Komnas HAM: Kekerasan dan Kriminalisasi Jurnalis Terus Meningkat
Berita

Laporan Komnas HAM: Kekerasan dan Kriminalisasi Jurnalis Terus Meningkat

Komnas HAM menilai indeks kebebasan pers Indonesia kian merosot, ditandai meningkatnya intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah di Kantor Dewan Pers, Senin (19/1/2026). (Foto : Dewan Pers)

JAKARTA — Indeks kebebasan pers Indonesia kembali merosot dan dinilai berada dalam kondisi mengkhawatirkan. Temuan tersebut selaras dengan laporan tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mencatat meningkatnya kekerasan, intimidasi, hingga kriminalisasi terhadap jurnalis dalam satu dekade terakhir.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, kemerosotan kebebasan pers menjadi bagian dari persoalan hak asasi manusia yang lebih luas, khususnya kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“Laporan kebebasan pers global menunjukkan indeks kebebasan pers Indonesia mengalami kemerosotan yang cukup jauh. Ini sejalan dengan laporan tahunan Komnas HAM yang dirilis pada 2024,” ujar Anis dalam diskusi publik yang digelar Human Rights Working Group (HRWG) bekerja sama dengan Dewan Pers di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Anis menjelaskan, dari sembilan isu prioritas pelanggaran HAM yang dipantau Komnas HAM, kebebasan berpendapat dan berekspresi—termasuk kebebasan pers—menjadi salah satu yang paling menonjol.

“Situasinya menunjukkan bahwa kondisi kebebasan pers tidak sedang baik-baik saja,” katanya.

Intimidasi Terhadap Jurnalis Meningkat

Komnas HAM mencatat peningkatan laporan kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap jurnalis dalam kurun sekitar sepuluh tahun terakhir. Kasus-kasus tersebut banyak muncul ketika media meliput isu pembangunan, terutama yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Hampir semua kasus PSN yang dilaporkan ke Komnas HAM memiliki dimensi kekerasan dan intimidasi terhadap media yang melakukan peliputan,” ujar Anis.

Menurutnya, peristiwa serupa terjadi di berbagai daerah, termasuk di kawasan Indonesia Timur seperti Wetar. Ancaman tidak hanya dialami masyarakat terdampak, tetapi juga jurnalis yang berupaya menyampaikan informasi kepada publik secara akuntabel.

“Intimidasi tidak hanya menyasar korban langsung, tetapi juga media yang mengangkat isu tersebut agar publik mendapat informasi secara transparan,” ucapnya.

Tekanan Terhadap Pers Kian Terbuka

Anis menilai, tekanan terhadap pers kini semakin terbuka dan kerap dilakukan melalui jalur hukum, seperti gugatan perdata maupun pidana terhadap media.

“Jika dulu dilakukan secara tidak langsung, sekarang tekanan dilakukan melalui gugatan ke pengadilan. Ini jelas tidak dibenarkan dalam prinsip kebebasan pers,” tegasnya.

Ia mencontohkan sejumlah gugatan terhadap media dan jurnalis, termasuk kasus yang menimpa Tempo, sebagai indikasi penyalahgunaan mekanisme hukum dalam menyelesaikan konflik pers.

“Padahal mekanisme penyelesaian sengketa pers sudah jelas dan seharusnya tidak menggunakan jalur pidana atau perdata,” ujarnya.

Upaya Sistematis Membatasi Kerja Jurnalistik

Selain itu, Anis menyoroti menyempitnya ruang sipil melalui kebijakan dan wacana regulasi yang berpotensi membatasi jurnalisme investigatif serta melemahkan perlindungan narasumber.

“Dalam kebebasan pers, narasumber dilindungi. Namun, kini terlihat upaya yang sistematis untuk membatasi kerja jurnalistik,” katanya.

Praktik penghapusan konten media secara sepihak serta permintaan maaf atas pemberitaan tertentu juga dinilai sebagai sinyal melemahnya penghormatan terhadap kebebasan pers.

“Ini seperti matahari tidak terbit lalu mataharinya yang diminta minta maaf,” ucap Anis.

Komnas HAM, lanjut Anis, telah melakukan penyelidikan dan menerbitkan sejumlah rekomendasi terkait kekerasan terhadap jurnalis. Namun, banyak rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti secara optimal oleh aparat penegak hukum maupun pemerintah.

“Rekomendasi utama kami adalah mendorong proses hukum yang kredibel, transparan, dan imparsial. Faktanya, hingga kini banyak yang belum berjalan,” katanya.

Kerjasama Komnas HAM dan Dewan Pers

Untuk memperkuat perlindungan pers, Komnas HAM dan Dewan Pers menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai upaya memperbaiki ekosistem media di Indonesia.

“Kerja sama ini diharapkan menjadi gerakan publik untuk memastikan kebebasan pers tetap terlindungi sebagai pilar demokrasi,” ujar Anis.

Ia menegaskan, negara berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk menjamin keselamatan dan kemerdekaan pers.

“Jika pers tidak aman, maka hak publik atas informasi juga terancam. Ini berbahaya bagi masa depan demokrasi,” pungkasnya.

Baca juga :

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar