PASER- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser meringkus seorang pria lanjut usia berinisial B (60) atas dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Busui, Kecamatan Batu Sopang, Senin (26/1/2026) malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita 67 paket sabu siap edar dan uang tunai puluhan juta rupiah.
Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Suradi mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.15 Wita setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi warga yang resah. Tim opsnal melakukan penyelidikan sejak Minggu (25/1/2026) dan melakukan penggerebekan di rumah tersangka dengan disaksikan aparat desa setempat,” ujar AKP Suradi, Rabu (28/1/2026).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 67 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 16,84 gram. Polisi juga menyita timbangan digital, alat takar, tas selempang, serta uang tunai sebesar Rp57 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Tersangka B mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga :
