TENGGARONG — Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek Factory Sharing pada Sentra UKM di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu. Penahanan dilakukan pada Kamis (4/12/2025) setelah penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2 miliar.
Plh Kepala Kejari Kukar, Heru Widjatmiko, mengatakan keempat tersangka terdiri atas ENS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Koperasi dan UKM Kukar; S, komisaris CV PEJ; EH, project manager sekaligus beneficial owner perusahaan; serta AMA, direktur cabang penyedia proyek. “Para tersangka langsung kami tahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Samarinda mulai 4 sampai 23 Desember 2025,” ujar Heru, Kamis (4/12/2025).
Heru menjelaskan penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan memenuhi ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHAP. Langkah ini diambil karena para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan serupa.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur tertanggal 28 Oktober 2025, kerugian negara dalam proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp2 miliar. “Perkara ini mendapat perhatian khusus karena berkaitan dengan sektor pemberdayaan desa dan pelaku usaha kecil,” kata Heru. “Sesuai Rensra Kejaksaan 2025–2029, penanganan korupsi diarahkan pada sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak.”
Proyek Factory Sharing berbasis komoditas jahe di Jonggon ini merupakan program dukungan pengembangan UKM yang telah berjalan sejak 2022 dengan pendanaan APBN. Terkait kemungkinan adanya tersangka tambahan, Heru menyebut penyidik masih mendalami fakta lanjutan. “Kita lihat nanti dari perkembangan pemeriksaan,” ujarnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor serta Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Proses hukum berjalan. Untuk perkembangan lainnya, kita ikuti sesuai hasil penyidikan maupun fakta persidangan,” tutupnya.
Baca juga :
