JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan penanganan bencana banjir kini masuk dalam kerangka penegakan hukum nasional. Gugatan perdata bernilai triliunan rupiah terhadap enam perusahaan di Sumatra Utara menjadi pintu masuk perluasan langkah hukum ke wilayah lain, termasuk Kalimantan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, gugatan perdata tersebut mencakup nilai kerusakan lingkungan dan biaya pemulihan lingkungan. Pendaftaran gugatan akan dilakukan dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Medan.
“Dalam minggu ini enam perusahaan di Sumatra Utara akan dilakukan pendaftaran gugatan perdata,” kata Hanif.
Selain gugatan perdata, KLH telah menerbitkan sanksi administrasi paksaan berupa kewajiban audit lingkungan terhadap puluhan entitas usaha. Hasil audit itu akan menjadi dasar revisi persetujuan lingkungan serta penentuan langkah hukum lanjutan, termasuk pidana.
Hanif menegaskan, skema penegakan hukum berlapis—mulai dari audit lingkungan, gugatan perdata, hingga pidana—juga diterapkan di Kalimantan Selatan yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami banjir berulang.
“Sama, sedang proses,” ujar Hanif saat ditanya mengenai penanganan banjir di Kalimantan Selatan.
Saat ini, KLH masih melakukan evaluasi terhadap banyak entitas usaha di Kalimantan Selatan. Proses evaluasi tersebut ditargetkan rampung dalam waktu dekat sebelum dilanjutkan dengan verifikasi lapangan oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum).
“Ya banyak, sedang evaluasi. Mudahan bulan ini selesai. Setelah itu lanjut verifikasi lapangan Gakkum,” kata Hanif.
KLH sebelumnya mengungkapkan banjir berulang di Kalimantan Selatan diperparah oleh bukaan tambang legal maupun ilegal yang merusak daerah aliran sungai. Dari total 183 bukaan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah tersebut, sebanyak 43 bukaan telah selesai dievaluasi dan akan masuk tahap verifikasi lapangan.
Sejumlah perusahaan tambang besar, termasuk PT Adaro Indonesia dan Antang Gunung Meratus (AGM), sebelumnya disebut KLH dalam konteks dugaan pembukaan lahan di luar izin lingkungan. Namun, data rinci terkait temuan tersebut masih dalam proses verifikasi.
Secara keseluruhan, langkah penegakan hukum yang disiapkan KLH meliputi paksaan pemerintah, audit lingkungan, gugatan perdata, hingga tuntutan pidana, dengan estimasi waktu penanganan hingga enam bulan ke depan.
