PASER – Polres Paser mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Longikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Pelaku berinisial A (37) diamankan Unit Tipiter Sat Reskrim pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 16.30 WITA.
Kasat Reskrim AKP Elnath Splendidta Waviq Gemilang membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya penyalahgunaan niaga BBM di Longikis.
“Kami menerima laporan dari masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas ilegal terkait penjualan BBM bersubsidi di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, anggota Unit Tipiter langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku,” ujar AKP Elnath.
Di lokasi kejadian di Kios Kecamatan Long Ikis, polisi menemukan 20 jerigen berisi 400 liter BBM jenis pertalite yang diduga disalahgunakan. Pelaku mengaku memperoleh BBM dari pengetap di SPBU Tanah Grogot dengan harga lebih murah, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk keuntungan pribadi.
Pelaku diketahui telah menjalankan usaha ilegal tersebut selama kurang lebih 5 tahun tanpa izin resmi. Selain 400 liter pertalite, barang bukti yang diamankan adalah satu selang berwarna hijau dan sebuah corong warna hijau.
“Kami akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini dan mengusut kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi ini,” tambah AKP Elnath.
Pelaku dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang ditugaskan Pemerintah.
Polres Paser menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga kestabilan distribusi BBM bersubsidi dan melaporkan aktivitas ilegal yang dapat merugikan banyak pihak.
Baca juga :
