• Berita
  • Kiara: Bencana Pesisir Awal 2026 Adalah Bencana Ekologis Akibat Buruknya Tata Kelola
Berita

Kiara: Bencana Pesisir Awal 2026 Adalah Bencana Ekologis Akibat Buruknya Tata Kelola

Kiara sebut bencana awal 2026 di pesisir RI bukan sekadar faktor cuaca. Dampak buruk tata kelola ruang dan eksploitasi lahan di darat-laut.

Tenggelamnya Suara Nelayan di Tengah Lautan: Melihat Penerapan Regulasi Maritime Exceptional di Indonesia - M Luthfi Khair A
Ilustrasi nelayan memanen ikan setelah melaut. (Sumber: GeminiAI.)

JAKARTA – Awal tahun 2026 disambut dengan rentetan bencana hidrometeorologi yang menghantam berbagai wilayah di Indonesia. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai fenomena ini bukan sekadar faktor cuaca ekstrem. Menurut organisasi tersebut, ini cermin buruknya tata kelola ruang di wilayah darat dan pesisir.

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, menegaskan bahwa bencana yang menimpa masyarakat bahari di Aceh, Sumatera Utara, hingga pantai utara Jawa Tengah (Pantura) merupakan bencana ekologis yang sistemik.

“Sangat jelas bahwa bencana ini bukan sekedar bencana hidrometeorologi, akan tetapi ini adalah bencana ekologi yang disebabkan salah satunya oleh buruknya tata kelola ruang,” ujar Susan dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/1/2026).

Dampak Masif di Wilayah Pesisir

Banjir bandang yang terjadi di wilayah pedalaman Sumatera dilaporkan berdampak hingga ke hilir. Susan menyoroti temuan tumpukan gelondongan kayu di pesisir Sumatera Barat dan Aceh. Itu diduga berasal dari aktivitas penebangan di areal konsesi hulu.

Menurut Susan, keterkaitan antara kerusakan hutan di daratan dengan kerentanan pesisir sangat nyata. Namun, ia menyayangkan minimnya tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas eksploitasi tersebut.

“Tumpukan gelondongan kayu yang terseret air diduga hasil penebangan di areal konsesi tersebut telah berada di wilayah pesisir Sumatera Barat dan Aceh. Akan tetapi tidak ada tindak lanjut yang jelas terhadap pelaku,” tegasnya.

Kerentanan 12.968 Desa Tepi Laut

Data Kiara tahun 2024 menunjukkan terdapat sekitar 12.968 desa tepi laut atau setara 15,39% dari total wilayah administrasi desa di Indonesia. Belasan ribu desa ini berada dalam ancaman tinggi banjir, gelombang pasang, abrasi, hingga tsunami.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sepanjang tahun 2025 tercatat 3.233 kejadian bencana yang didominasi oleh faktor hidrometeorologi (99,04%). Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah menjadi provinsi dengan intensitas bencana tertinggi.

KIARA memperingatkan bahwa tanpa keterlibatan masyarakat dalam penataan ruang, ribuan desa pesisir ini berpotensi tenggelam. Susan menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai alat kontrol sosial bagi pemerintah.

Desak Implementasi UU Perlindungan Nelayan

Menghadapi situasi ini, Kiara mendesak pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan sosial (social security) bagi masyarakat bahari. Terutama, mereka yang kehilangan mata pencaharian akibat bencana.

Hal ini, kata Susan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Ia mengingatkan pemerintah wajib menyediakan asuransi perikanan dan asuransi jiwa bagi masyarakat yang terdampak bencana alam maupun dampak perubahan iklim.

“Sangat penting bagi Pemerintah untuk mengimplementasikan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat bahari serta jaminan dukungan materiil dan immateriil. Pemerintah merupakan salah satu aktor yang berkontribusi dengan memberikan izin alih fungsi ruang hutan maupun pesisir menjadi areal industri,” pungkas Susan.

Picture of FX Jarwo
FX Jarwo
Jurnalis dan penulis konten ProPublika.id. Menggemari isu lingkungan, masyarakat adat, dan hak asasi manusia. Ia pun menulis hal-hal ringan mengenai perjalanan, tips, dan pengetahuan umum dari berbagai sumber.
Bagikan
Berikan Komentar