MOROWALI – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, menyambangi kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, Sabtu (17/1/2026). Kunjungan ini bertujuan memastikan terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat sekaligus merespons dugaan praktik monopoli di sektor kepelabuhanan dan pertambangan yang sempat mencuat.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas kekhawatiran publik serta isu distorsi persaingan yang sebelumnya diangkat oleh Kementerian Pertahanan dan Komisi VI DPR RI. KPPU menilai struktur usaha di kawasan industri terintegrasi seperti IMIP memiliki kompleksitas tinggi yang berisiko memunculkan praktik monopoli, oligopoli, hingga integrasi vertikal.
“Pelabuhan adalah simpul strategis rantai pasok. Jika akses dan layanannya tidak dikelola secara terbuka dan setara, risiko distorsi persaingan akan semakin nyata,” ujar Fanshurullah dalam sosialisasi UU Nomor 5 Tahun 1999 di kawasan tersebut.
Ia menekankan bahwa layanan kepelabuhanan di kawasan industri sering kali beririsan dengan kepentingan produksi dan distribusi. Tanpa pengawasan ketat, kondisi ini dapat memicu pengaturan akses yang tidak adil bagi pelaku usaha lain.
Selain masalah logistik, KPPU menyoroti sektor pertambangan yang mencatatkan nilai Indeks Persaingan Usaha (IPU) terendah selama delapan tahun berturut-turut hingga 2025. Data ini menunjukkan kuatnya tantangan struktural dalam menciptakan persaingan yang sehat di sektor tersebut.
“Konsentrasi kekuatan ekonomi yang berlebihan berpotensi menimbulkan biaya ekonomi tinggi bagi pelaku usaha lain dan masyarakat,” tegasnya.
Dalam kunjungannya, KPPU menggarisbawahi beberapa isu strategis, di antaranya:
- Potensi monopoli jasa kepelabuhanan.
- Kesetaraan akses layanan bagi pengguna jasa.
- Transparansi dalam penetapan tarif.
- Praktik perjanjian eksklusif yang menutup peluang pesaing.
Sebagai langkah preventif, KPPU mendorong pengelola IMIP dan pelaku usaha di dalamnya untuk mengikuti program kepatuhan persaingan usaha. Hal ini diharapkan mampu memitigasi risiko pelanggaran hukum sejak dini serta memberikan kepastian hukum bagi investor.
Baca juga :
