KETAPANG – Satuan tugas penegakan hukum menggagalkan upaya penyelundupan kayu ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lebih dari 1.500 batang kayu yang disembunyikan di kawasan Hutan Produksi Sentap-Kancang, Desa Ulak Medang.
Operasi ini bermula dari patroli dini hari yang mencurigai adanya aktivitas di sepanjang aliran sungai. Petugas kemudian mencegat lima orang yang tengah menarik ratusan batang kayu tanpa dokumen resmi menuju wilayah hilir.
“Tim berhasil mengamankan rakit kayu berisi kurang lebih 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran dan 2 unit klotok air di perairan Sungai Pawan-Ketapang,” ujar Leonardo Gultom, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).
Modus Operandi: Rakit Sungai Dini Hari

Para pelaku menggunakan modus klasik namun terorganisir, yakni merakit batang kayu menjadi satu kesatuan panjang. Itu ditarik menggunakan perahu kelotok saat pengawasan dianggap longgar pada dini hari.
Berdasarkan pemeriksaan, ratusan kayu tersebut tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK). Penyelidikan lebih lanjut membawa petugas ke lokasi hulu di Desa Ulak Medang.
Di sana, ditemukan tumpukan kayu di wilayah darat sebanyak 1.500 batang beserta peralatan penebangan yang siap digunakan.
“Kami telah mengamankan lima orang pelaku yang berada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing dan aktor intelektualnya,” kata Leonardo.
Mengejar Aktor Intelektual dan Penampung

Kasus ini tidak berhenti pada pekerja lapangan. Pihak Kementerian Kehutanan menegaskan akan memutus rantai pasok kayu ilegal ini hingga ke industri yang menjadi penampung atau buyer.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menekankan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap semua pihak yang terlibat dalam ekosistem kejahatan lingkungan ini.
“Baik pelaku lapangan, pemodal, maupun korporasi yang menampung kayu ilegal tersebut,” tegas Dwi Januanto.
Kelima pelaku dijerat UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah ke dalam UU Cipta Kerja.
“Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun, serta pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar,” kata Leonardo.
Baca juga:
