• Berita
  • Kasus Narkoba Lapas: Eks Direktur Persiba Divonis Penjara Seumur Hidup
Berita

Kasus Narkoba Lapas: Eks Direktur Persiba Divonis Penjara Seumur Hidup

PN Balikpapan menjatuhi Catur Adi Prianto hukuman seumur hidup dan menolak tuntutan jaksa yang meminta pidana mati.

Mantan Direktur Persiba Catur Adi Prianto divonis hukuman seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika di Lapas Balikpapan. (Foto : Propublika.id)

BALIKPAPAN — Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Direktur Persiba, Catur Adi Prianto, atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika di Lapas Kelas IIA Balikpapan. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto pada sidang vonis, Jumat (28/11/2025), yang sekaligus menolak tuntutan jaksa untuk menjatuhkan hukuman mati.

Hakim Ari menegaskan pidana mati merupakan hukuman bersifat luar biasa sehingga penerapannya harus dilakukan secara sangat hati-hati. Menurut majelis, meski Catur terbukti berperan sebagai pengendali jaringan narkoba di dalam lapas, unsur kesalahannya dianggap belum memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman mati.

Majelis menyebut jumlah barang bukti sabu yang disita, yakni 69,3 gram, serta cakupan peredaran narkotika yang terungkap belum mencapai tingkat ekskalasi paling berat. “Pidana mati menghilangkan kesempatan rehabilitasi bagi terdakwa dan hanya boleh dijatuhkan pada tingkat kesalahan paling tinggi,” kata Hakim Ari.

Kendalikan Jaringan di Lapas

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Catur terbukti memimpin jaringan peredaran narkoba yang beroperasi secara terstruktur di dalam Lapas Kelas IIA Balikpapan. Jaringan tersebut melibatkan sejumlah narapidana dan diduga berjalan karena lemahnya pengawasan serta adanya oknum petugas yang membuka celah masuknya narkotika ke dalam lapas.

Hakim menilai perbuatan Catur menimbulkan dampak sosial serius karena dilakukan di tempat yang seharusnya steril dari narkoba. “Perbuatan terdakwa menunjukkan ancaman nyata bagi masyarakat sehingga perlu tindakan hukum yang tegas,” ujar Ari.

Alasan Penjara Seumur Hidup

Majelis menilai hukuman seumur hidup paling proporsional untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa dan demi melindungi masyarakat. Terdapat sejumlah hal yang memberatkan, antara lain: perbuatan terdakwa tidak mendukung program pembinaan, menjadi pengendali jaringan yang melibatkan banyak orang, dan menjalankan kejahatan secara sistematis. “Hal yang meringankan tidak ada,” tegas Ari.

Catur Ajukan Banding

Usai sidang, Catur menyatakan akan mengajukan banding. Ia juga meminta agar mutasi rekening milik seseorang berinisial JL dibuka untuk membuktikan aliran dana yang disebut terkait transaksi narkoba sejak 2023. “Ada Rp16 miliar di situ,” ujarnya.

Penasehat hukum Catur, Agus Amri, mengapresiasi keputusan hakim yang tidak mengabulkan tuntutan hukuman mati. Namun ia menilai fakta persidangan belum sepenuhnya mengungkap peran Catur sebagai pengendali jaringan. “Bagaimana narkoba masuk ke dalam lapas mestinya dijelaskan. Selama persidangan tidak dijelaskan melalui cara apa atau melalui siapa barang itu bisa sampai ke dalam,” kata Agus.

Baca juga :

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar