• Berita
  • Kasus Anjing Disiksa di Kubar, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Berita

Kasus Anjing Disiksa di Kubar, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Empat orang ditetapkan Polres Kubar sebagai tersangka kasus penyiksaan anjing, yang videonya sempat viral di media sosial.

Foto ilustrasi penyiksaan anjing. (Foto : iStock/mihaconceptcorn)

BALIKPAPAN – Polres Kubar resmi menahan empat orang terkait kasus penyiksaan anjing yang viral di media sosial pada Selasa (19/8/2025) kemarin. Kasi Humas Polres Kubar, IPDA Sukoco mengatakan, empat orang tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Prosesnya sudah masuk penyidikan. Empat orang yang ada di dalam video penyiksaan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami amankan,” kata dia dikonfirmasi Minggu (31/8/2025).

Kendati demikian, Sukoco belum membeber identitas para tersangka, termasuk peran masing-masing tersangka yang kini diamankan kepolisian.

Sukoco meneruskan, ancaman hukuman penganiayaan anjing diatur dalam Pasal 302 KUHP, yang memberlakukan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta untuk penganiayaan ringan.

“Hukuman akan lebih berat, yakni pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda maksimal Rp300 ribu, jika penganiayaan tersebut mengakibatkan luka berat, cacat, atau kematian pada anjing,” imbuh dia.

Sebelumnya, aktivis pencinta satwa dari Animals Hope Shelter resmi melaporkan kasus penyiksaan anjing ke Polres Kutai Barat (Kubar), Jumat (22/8/2025) sore. Laporan tersebut diajukan setelah beredar video penyiksaan hewan yang viral di media sosial.

Founder and Leader Animals Hope Shelter, Christian Joshua Pale, menyebut penyiksaan itu diduga dilakukan oleh sejumlah pekerja tambang di wilayah Kutai Barat pada Selasa (19/8/2025). Video yang beredar memperlihatkan beberapa ekor anjing digantung dan dikuliti hidup-hidup oleh 4–5 orang pelaku.

“Kalau workshop pelaku di Samarinda, tapi informasi yang saya terima kejadiannya di Kutai Barat,” ujar Joshua.

Joshua menegaskan kasus ini merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan. Ia berharap laporan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak lagi melakukan tindakan keji terhadap satwa.

“Kami ingin membuktikan bahwa di negara kita sudah ada aturan hukum. Tujuannya agar masyarakat sadar dan tidak lagi menyiksa hewan,” tegasnya.

Joshua juga mengapresiasi respons cepat aparat kepolisian. Setibanya di Polres Kubar, ia langsung diterima dan diproses membuat laporan. “Tim Inafis dan Buser juga segera disiapkan untuk menuju lokasi kejadian,” ungkapnya.

Picture of Hutama Ian
Hutama Ian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar