• Berita
  • Kantor Maxim di Balikpapan Disegel Satpol PP Kaltim
Berita

Kantor Maxim di Balikpapan Disegel Satpol PP Kaltim

Maxim dinilai melanggar SK Gubernur Kaltim tentang ketentuan tarif angkutan penumpang roda empat.

Petugas Satpol PP Kaltim menyegel sementara Kantor Maxim di Kota Balikpapan, Jumat (15/8/2025). (Foto : Propublika.id)

BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi menyegel Kantor Maxim di kawasan Ruko Balikpapan Baru, Jumat (15/8/2025) sore. Tindakan ini diambil karena perusahaan transportasi daring tersebut dinilai melanggar Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 131/6.73/2023 tentang ketentuan tarif angkutan penumpang roda empat.

Meski kantor operasional ditutup, layanan Maxim tetap berjalan secara daring. Pemprov menegaskan, penyegelan hanya berlaku pada kantor operasional, sementara layanan roda dua dan angkutan barang tidak terdampak kebijakan ini.

“Kami sudah beberapa kali rapat, tapi karena tidak patuh, kami tutup sementara kantor operasinya. Aplikasi tetap berjalan,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kaltim, Heru Santosa.

Heru menjelaskan, SK Gubernur hanya berlaku untuk angkutan penumpang roda empat. Layanan roda dua maupun roda empat kargo tidak termasuk dalam aturan tersebut.
“Kami harap layanan roda dua dan kargo tidak terganggu. Silakan Maxim mengatur mekanismenya,” ujarnya.

Pemprov Kaltim berkomitmen mengevaluasi tarif angkutan sewa khusus (ASK) yang diatur dalam SK Gubernur 2023. Proses evaluasi akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. “Posisi pemerintah netral. Kami akan awasi semua aplikator agar mematuhi aturan,” tegas Heru.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah, mengatakan pelanggaran ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan Maxim terkait tarif resmi. “Kantor tidak akan dibuka kembali sebelum Maxim patuh,” kata Edwin.

Baca juga:

Picture of Hutama Ian
Hutama Ian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar