SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan komitmennya menjaga kelestarian lingkungan melalui berbagai program reforestasi hutan yang dilakukan secara berkelanjutan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 397 Tahun 2025 tertanggal 17 Juli 2025 tentang Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Timur, total luas kawasan hutan di Kaltim mencapai 8.045.416,92 hektare. Luasan tersebut mencakup berbagai fungsi kawasan hutan yang tetap dipertahankan dan dikelola secara berkelanjutan.
Rinciannya meliputi Hutan Lindung seluas 1.648.908,99 hektare, Hutan Produksi Tetap 2.941.434,09 hektare, Hutan Produksi Terbatas 2.919.150,74 hektare, Hutan Produksi yang dapat dikonversi seluas 78.119,25 hektare, serta Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam seluas 457.803,85 hektare.
Menanggapi isu deforestasi yang menjadi sorotan publik, Juru Bicara Pemprov Kaltim Muhammad Faisal menegaskan bahwa pembahasan deforestasi harus disandingkan secara proporsional dengan data reforestasi yang dilakukan setiap tahun.
Mengacu pada data Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan, pada 2024 luas deforestasi di Kalimantan Timur tercatat sebesar 36.707,16 hektare. Pada periode yang sama, reforestasi juga dilakukan dengan luasan mencapai 17.513,17 hektare, sehingga selisih bersih deforestasi berada di angka 19.193,99 hektare.
“Data tersebut menunjukkan bahwa upaya penanaman kembali hutan di Kaltim berjalan dan menjadi bagian dari kebijakan pengelolaan lingkungan yang berkesinambungan, bukan semata-mata eksploitasi tanpa pemulihan,” ujar Faisal seperti dikutip laman resmi Pemprov Kaltim, Minggu (14/12/2025).
Ia menjelaskan, kegiatan reforestasi telah dilakukan hampir di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur, dengan luasan terbesar berada di Kutai Timur, Kutai Barat, dan Kutai Kartanegara.
Pemprov Kaltim juga menegaskan bahwa rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) dilaksanakan secara berkelanjutan melalui kolaborasi dengan pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, serta masyarakat di sekitar kawasan hutan.
“Setiap tahun selalu ada upaya penanaman kembali sebagai bentuk tanggung jawab menjaga keseimbangan ekosistem,” kata Faisal.
Dengan luas kawasan hutan yang masih mencapai lebih dari 8 juta hektare serta komitmen reforestasi yang terus berjalan, Pemprov Kaltim menegaskan bahwa pembangunan daerah tetap diarahkan sejalan dengan prinsip kelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Baca juga :
