PASER – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Misrantoni dengan pidana 15 tahun penjara dalam sidang ke-12 perkara pembunuhan Russel, warga Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Paser, di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Senin (2/3).
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar restitusi sekitar Rp360 juta melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Apabila tidak dibayarkan, restitusi tersebut diganti dengan hukuman tambahan enam bulan penjara.
Dalam tuntutannya, JPU tidak lagi menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, melainkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Advokat Abdul Hamid menilai jaksa gagal membuktikan unsur perencanaan sebagaimana dakwaan awal. Tim Advokasi Lawan Rekayasa Kasus Pembunuhan dan Kriminalisasi Pejuang Muara Kate menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam dua pekan ke depan.
“Yang artinya kami tetap berdiri teguh bahwa Bapak Misrantoni bukan pelaku sebenarnya dalam perkara ini. Kami akan melakukan pledoi atas tuntutan JPU,” ujar Abdul Hamid.
Keluarga terdakwa menyatakan kecewa atas tuntutan tersebut. Anak terdakwa, Andre, mengatakan pihak keluarga meyakini Misrantoni bukan pelaku pembunuhan sebagaimana yang dituduhkan.
“Bagaimanapun orang tua kami bukan pelaku pembunuhan seperti yang dituduhkan,” katanya, Rabu (4/3/2026).
Tokoh masyarakat Muara Kate, Wartalinus, juga menyampaikan kekecewaan warga dan relawan penolak hauling batu bara atas tuntutan jaksa. Meski demikian, warga tetap optimistis terdakwa dapat dibebaskan dari tuduhan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.
