• Berita
  • Jaringan Gusdurian dan YLBHI Tolak Gelar Pahlawan Nasional Soeharto
Berita

Jaringan Gusdurian dan YLBHI Tolak Gelar Pahlawan Nasional Soeharto

Jaringan GUSDURian dan YLBHI, menolak keras pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto. Menilai keputusan itu sebagai pengkhianatan reformasi, merusak hukum, dan merendahkan nilai kepahlawanan.

Presiden Ri kedua Soeharto. gelar pahlawan
Presiden RI kedua Indonesia Soeharto. (Foto: Wikimedia.org)

JAKARTA – Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto memicu penolakan tegas dari dua lembaga besar: Jaringan GUSDURian dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Kedua organisasi ini menilai pemberian gelar tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi dan reformasi. Mereka menilai hal ini melukai memori kolektif bangsa atas sejarah kelam Orde Baru.

Jaringan GUSDURian menyatakan menolak secara tegas pemberian gelar pahlawan pada Soeharto dan menganggapnya sebagai “sebuah pengkhianatan terhadap demokrasi dan reformasi.”

“Menyayangkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan jajaran pemerintah karena memberikan gelar bukan karena alasan yang arif, namun lebih karena relasi keluarga dan politik,” ujar Direktur Jaringan GUSDURian, Alissa Wahid, dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).

Jaringan GUSDURian menegaskan kriteria pahlawan sejati tidak terletak pada jabatan atau kekuasaan. Namun, pada karakter moral etis dan tindakan yang mengutamakan kemaslahatan rakyat.

Soeharto, yang rezimnya dituding melakukan pelanggaran hak asasi manusia, praktik korupsi, dan represi politik, dinilai tidak memenuhi syarat integritas moral dan keteladanan seperti diatur dalam Pasal 25 UU 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Kecaman YLBHI

YLBHI telah memprediksi pemberian gelar pahlawan ini bakal dipaksakan, meskipun terdapat benturan kepentingan (conflict of interest).

Mereka menyoroti pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto bertentangan secara hukum dan hak asasi manusia dengan berbagai peraturan dan putusan pengadilan.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyebut Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 mengakui adanya pelanggaran HAM berat saat Soeharto jadi presiden.

Presiden Soeharto dinilai bertanggung jawab atas sejumlah peristiwa kejahatan kemanusiaan, seperti Peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius (Petrus), Talangsari, Rumoh Geudong, Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, hingga Peristiwa Trisakti dan Semanggi.

“TAP MPR X Tahun 1998 menyebutkan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang selama 32 tahun Orde Baru,” kata Isnur.

Selanjutnya, dalam TAP MPR XI Tahun 1998 menyebut Pemerintahan Soeharto penuh dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Adapun Putusan MA No. 140 PK/Pdt/2015 menyatakan Soeharto dan Yayasan Supersemar melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, yayasan itu mesti membayar ganti rugi miliaran rupiah kepada Pemerintah RI.

Tanggapan pemerintah

Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Fadli Zon mengatakan pemberian gelar pahlawan ini berdasarkan kajian ahli berjenjang.

Jasa-jasa dan perjuangan Soeharto, kata dia, saat menjadi Presiden maupun tentara, memenuhi syarat mendapat gelar pahlawan nasional.

Dia menyebut Soeharto berjasa dalam Serangan Umum 1 Maret 1949. Serangan militer selama Revolusi Nasional Indonesia ini berujung Kota Yogyakarta dikuasai oleh pasukan Indonesia dari Berlanda selama enam jam.

“Antara lain itu Serangan Umum 1 Maret, beliau ikut pertempuran di Ambarawa, ikut pertempuran 5 hari di Semarang, menjadi komandan operasi Mandala perebutan Irian Barat,” ujar Fadli di Jakarta, 10 November 2025.

Terkait adanya dugaan Soeharto terlibat dalam kasus korupsi dan pelanggaran HAM berat, Fadli menyebut hal itu tak terbukti.

“Iya, dugaan itu kan tidak pernah terbukti juga,” tutur Fadli.

Baca juga:

Picture of FX Jarwo
FX Jarwo
Jurnalis dan penulis konten ProPublika.id. Menggemari isu lingkungan, masyarakat adat, dan hak asasi manusia. Ia pun menulis hal-hal ringan mengenai perjalanan, tips, dan pengetahuan umum dari berbagai sumber.
Bagikan
Berikan Komentar