BALIKPAPAN – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembukaan lahan ilegal di kawasan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW), Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kasus ini menjadi sorotan tajam mengingat Hutan Lindung Sungai Wain merupakan benteng ekologis krusial, terlebih posisinya sebagai daerah resapan air Kota Balikpapan dan wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Operasi tangkap tangan ini bermula pada 17 Desember 2025. Tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkumhut Kalimantan, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, dan KPHL Sungai Wain memergoki aktivitas pembersihan lahan menggunakan alat berat.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah RMA (55) selaku penanggung jawab kegiatan. Adapun H (44) selaku pengawas lapangan.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita dua unit ekskavator sebagai barang bukti. Leonardo Gultom, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, mengatakan kedua tersangka telah ditahan. Keduanya dititipkan di Rutan Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
“Sementara itu, dua operator ekskavator berinisial S dan T masih berstatus sebagai saksi,” kata Leonardo dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).
Ancaman Pidana Berat: 10 Tahun Penjara

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).
Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar. Jeratan hukum ini diharapkan memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba merusak kawasan hutan negara.
Leonardo Gultom menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada dua tersangka ini saja. “Kami akan mendalami dan mengungkap aktor serta pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Joko Istanto, menekankan pentingnya Hutan Lindung Sungai Wain. “Hutan ini adalah sumber air bersih dan penyangga keanekaragaman hayati. Sebagai kota penyangga IKN, pengawasan di Balikpapan akan terus kami perkuat,” ujar Joko.
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menambahkan bahwa sinergi pemerintah pusat dan daerah akan terus ditingkatkan. Terutama, untuk menyasar pelaku perorangan maupun korporasi yang melakukan aktivitas ilegal di kawasan lindung.
Baca juga:
