• Berita
  • Hutan Lindung Sungai Wain Dirambah dengan 2 Eksavator
Berita

Hutan Lindung Sungai Wain Dirambah dengan 2 Eksavator

Gakkum KLHK tetapkan 2 tersangka perambah Hutan Lindung Sungai Wain Kaltim. Ancam pidana 10 tahun & denda Rp5 M demi jaga sumber air penyangga IKN.

Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, menetapkan 2 orang Tersangka masing-masing RMA (55) selaku penanggung jawab kegiatan dan H (44) selaku pengawas lapangan, dalam dugaan kasus pembukaan kawasan Hutan Lindung Sungai Wain di Balikpapan, Kalimantan Timur untuk aktivitas perkebunan.
Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, menetapkan 2 orang Tersangka masing-masing RMA (55) selaku penanggung jawab kegiatan dan H (44) selaku pengawas lapangan, dalam dugaan kasus pembukaan kawasan Hutan Lindung Sungai Wain di Balikpapan, Kalimantan Timur untuk aktivitas perkebunan. (Balai Gakkum Kehutanan)

BALIKPAPAN – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembukaan lahan ilegal di kawasan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW), Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kasus ini menjadi sorotan tajam mengingat Hutan Lindung Sungai Wain merupakan benteng ekologis krusial, terlebih posisinya sebagai daerah resapan air Kota Balikpapan dan wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Operasi tangkap tangan ini bermula pada 17 Desember 2025. Tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkumhut Kalimantan, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, dan KPHL Sungai Wain memergoki aktivitas pembersihan lahan menggunakan alat berat.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah RMA (55) selaku penanggung jawab kegiatan. Adapun H (44) selaku pengawas lapangan.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita dua unit ekskavator sebagai barang bukti. Leonardo Gultom, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, mengatakan kedua tersangka telah ditahan. Keduanya dititipkan di Rutan Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sementara itu, dua operator ekskavator berinisial S dan T masih berstatus sebagai saksi,” kata Leonardo dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).

Ancaman Pidana Berat: 10 Tahun Penjara

Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, mengamankan dua eksavator yang digunakan membuka kawasan Hutan Lindung Sungai Wain di Balikpapan, Kalimantan Timur untuk aktivitas perkebunan. (Gakkum Kehutanan Kalimantan)
Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, mengamankan dua eksavator dalam kasus pembukaan area Hutan Lindung Sungai Wain di Balikpapan, Kalimantan Timur. (Gakkum Kehutanan Kalimantan)

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).

Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar. Jeratan hukum ini diharapkan memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba merusak kawasan hutan negara.

Leonardo Gultom menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada dua tersangka ini saja. “Kami akan mendalami dan mengungkap aktor serta pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Joko Istanto, menekankan pentingnya Hutan Lindung Sungai Wain. “Hutan ini adalah sumber air bersih dan penyangga keanekaragaman hayati. Sebagai kota penyangga IKN, pengawasan di Balikpapan akan terus kami perkuat,” ujar Joko.

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menambahkan bahwa sinergi pemerintah pusat dan daerah akan terus ditingkatkan. Terutama, untuk menyasar pelaku perorangan maupun korporasi yang melakukan aktivitas ilegal di kawasan lindung.

Baca juga:

Picture of FX Jarwo
FX Jarwo
Jurnalis dan penulis konten ProPublika.id. Menggemari isu lingkungan, masyarakat adat, dan hak asasi manusia. Ia pun menulis hal-hal ringan mengenai perjalanan, tips, dan pengetahuan umum dari berbagai sumber.
Bagikan
Berikan Komentar