SAMARINDA — Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Timur kembali menunjukkan tren peningkatan setelah sempat mengalami penurunan dalam beberapa pekan terakhir.
Kenaikan harga tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor, di antaranya meningkatnya permintaan global terhadap minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) serta kenaikan permintaan secara umum.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir, mengatakan peningkatan harga ini memberikan dampak positif terhadap pendapatan petani kelapa sawit, khususnya petani yang tergabung dalam kemitraan dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS).
Muzakkir menjelaskan, untuk periode 16–31 Desember 2025, harga rata-rata tertimbang CPO ditetapkan sebesar Rp13.886,58 per kilogram, sementara harga kernel berada di angka Rp11.125,27 per kilogram, dengan indeks K sebesar 89,43 persen.
Ia menambahkan, kenaikan harga TBS berlaku untuk seluruh kelompok umur tanaman sawit, meski persentase kenaikannya bervariasi. Untuk TBS yang dipanen dari tanaman berumur 3 tahun, harga ditetapkan sebesar Rp2.829,62 per kilogram.
“Pada umur 4 tahun harganya Rp3.017,16 per kilogram, umur 5 tahun Rp3.035,81 per kilogram, dan umur 6 tahun Rp3.068,61 per kilogram,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (2/1/2026).
Selanjutnya, harga TBS untuk tanaman berumur 7 tahun ditetapkan sebesar Rp3.087,25 per kilogram, umur 8 tahun Rp3.110,35 per kilogram, umur 9 tahun Rp3.176,20 per kilogram, dan umur 10 tahun sebesar Rp3.213,46 per kilogram.
Menurut Muzakkir, daftar harga TBS tersebut merupakan standar harga bagi petani yang telah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit di Kalimantan Timur, khususnya kebun plasma.
Melalui kerja sama kelompok tani dengan pihak pabrik minyak sawit (PMS), diharapkan harga TBS yang diterima petani dapat sesuai dengan harga normal dan tidak lagi dipermainkan oleh tengkulak, sehingga kesejahteraan kelompok tani kelapa sawit dapat terwujud melalui kemitraan tersebut.
