BALIKPAPAN – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah menetapkan kawasan seluas 42.667 hektare Perairan Mahakam Wilayah Hulu di Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai Kawasan Konservasi sejak tahun 2022 silam. Penetapan ini bertujuan salah satunya bertujuan untuk menjaga habitat alami Pesut Mahakam, yang populasinya kini hanya terisa 66 ekor. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49 Tahun 2022.
Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, Syarif Iwan Taruna Alkadrie, mengatakan pengelolaan kawasan konservasi tersebut diperkuat melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 61 Tahun 2023 tentang Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Mahakam Wilayah Hulu Kabupaten Kutai Kartanegara 2023-2042.
“Dokumen ini menjadi acuan utama dalam pengelolaan dan perlindungan kawasan konservasi Perairan Mahakam,” ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (11/2/2026).
Pengelolaan kawasan ditugaskan kepada Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, melalui Keputusan Dirjen Nomor 63 Tahun 2022.
Kawasan konservasi ini meliputi 3 kecamatan di Kabupaten Kukar ; yakni Kecamatan Kota Bangun, Kecamatan Muara Wis, Kecamatan Muara Muntai, serta 1 kecamatan di Kabupaten Kubar, yakni Kecamatan Penyinggahan.
“Target utama perlindungan kawasan konservasi Perairan Mahakam adalah pesut Mahakam. Selain itu, kawasan ini juga melindungi sejumlah biota air tawar yang dilindungi dan bernilai penting, seperti pari air tawar, pari sungai tutul, ikan sidat, ikan belida, ikan tapa, serta berbagai jenis ikan bernilai ekonomi penting,” ungkap dia.
Zona Inti Seluas 1.000 Hektare
Dalam pengelolaannya, kawasan konservasi Perairan Mahakam dibagi ke dalam beberapa zona, yakni zona inti, zona pemanfaatan terbatas, dan zona lainnya.
Zona inti memiliki luas sekitar 1.081 hektare dan tersebar di 24 lokasi, antara lain Muara Sabintulung dan Pela. Zona ini merupakan area krusial bagi target konservasi, berfungsi sebagai nursery ground, feeding ground, serta habitat penting bagi pesut dan biota lainnya. Pada zona ini, tidak diperbolehkan aktivitas apa pun.
Sementara itu, zona pemanfaatan terbatas mencakup sekitar 30.695 hektare. Di zona ini masih dimungkinkan aktivitas terbatas, seperti perikanan tangkap dan budi daya, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.
“Adapun zona lainnya memiliki luas sekitar 10.890 hektare, yang dapat dimanfaatkan sesuai peruntukan, antara lain untuk rehabilitasi kawasan dan jalur transportasi perairan,” ungkap Syarief.

Pengawasan Rutin dan Koordinasi Penegakan Hukum
Pengawasan kawasan dilakukan melalui program pemantauan bersama Yayasan Konservasi RASI. Pemantauan rutin dilakukan 12 kali dalam sebulan, termasuk dokumentasi menggunakan drone, khususnya di zona inti.
“Penanganan aktivitas ilegal seperti illegal fishing dilakukan melalui koordinasi dengan PSDKP Stasiun Tarakan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Kartanegara, DKP Provinsi Kalimantan Timur, serta Polairud,” ungkap dia.
Namun hingga kini belum tersedia pos pantau statis untuk memantau pergerakan kapal di kawasan tersebut. Sementara penerapan Vessel Monitoring System (VMS) atau SPKP tidak diberlakukan bagi kapal ponton, karena berdasarkan Permen KP Nomor 23 Tahun 2021 sistem tersebut hanya diterapkan pada kapal perikanan.
Kewenangan Terbatas untuk Tongkang
Terkait kapal tongkang yang memasuki habitat pesut, Syarif menyebut pengelola kawasan hanya berwenang memberikan teguran dan mencatat kejadian di lapangan, termasuk pendataan titik-titik pelanggaran seperti aktivitas tambat tongkang di jalur pesut. “Adapun penegakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan PSDKP Stasiun Tarakan,” kata dia.
Koordinasi lanjutan dengan Kementerian Perhubungan mengenai kemungkinan penetapan jalur alternatif (re-routing) kapal hingga kini belum dilakukan secara khusus. Pembahasan terakhir masih sebatas kewenangan pengawasan lalu lintas kapal di Sungai Mahakam.
Secara kuantitatif, Syarif mengatakan belum ada kajian yang memastikan besaran penurunan kematian pesut akibat pengurangan lalu lintas kapal. Namun, pembatasan lalu lintas kapal telah diatur dalam Kepdirjen PKRL Nomor 61 Tahun 2023 tentang Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Mahakam 2023–2042.
Pengaturan tersebut mengacu pada Permenhub Nomor PM 52 Tahun 2012 tentang Alur Pelayaran Sungai dan Danau serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 722 Tahun 2018. Regulasi tersebut dinilai berpotensi mengurangi risiko gangguan dan kematian Pesut Mahakam.
Ancaman Lain: Polusi hingga Sedimentasi
Selain risiko kematian langsung, laporan teknis akhir Survei Monitoring Pesut Mahakam dan Kualitas Air 2025 oleh RASI mencatat sejumlah ancaman lain, antara lain;
1. Polusi suara bawah air, terutama dari kapal berkecepatan tinggi dan ponton batu bara dengan tingkat kebisingan rata-rata 111 dB pada jarak 50 meter.
2. Suara di atas 80 dB dapat mengganggu navigasi dan komunikasi sonar pesut.
3. Polusi bahan kimia, termasuk logam berat seperti cadmium (Cd) dan tembaga (Cu) yang membahayakan pesut, ikan, dan manusia.
4. Penurunan sumber makanan, akibat illegal fishing, penggunaan setrum dan racun, serta degradasi habitat.
5. Sedimentasi, yang membatasi pergerakan pesut. Konversi sempadan sungai dan pencemaran perairan yang menurunkan kualitas habitat.

KLH Hentikan Operasional Dua Perusahaan di Kawasan Mahakam
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menghentikan operasional dua perusahaan di kawasan Sungai Mahakam, Kalimantan Timur, karena terbukti melanggar ketentuan lingkungan yang berdampak pada penurunan populasi Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris).
Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, KLH menemukan PT GBE membangun konstruksi jetty tanpa mengantongi Persetujuan Lingkungan (Perling). Perusahaan tersebut direncanakan bergerak di sektor pengangkutan dan penjualan batu bara. Atas pelanggaran itu, KLH menjatuhkan sanksi penghentian seluruh kegiatan operasional PT GBE.
Selain PT GBE, KLH juga menindak PT ML yang bergerak di bidang ship to ship. Perusahaan tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk lokasi penempatan penambatan Coal Transhipment Barge (CTB).
PT ML juga tidak mengantongi dokumen dan persetujuan lingkungan atas kegiatan penempatan dan penambatan CTB I dan CTB II yang telah dijalankan. Atas pelanggaran tersebut, KLH menjatuhkan sanksi penghentian seluruh aktivitas operasional perusahaan.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pemerintah berkomitmen menjaga kelestarian ekosistem sungai, khususnya habitat Pesut Mahakam yang merupakan mamalia endemik Kalimantan Timur.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup untuk memastikan seluruh kegiatan di area sungai, terutama yang merupakan habitat pesut, dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Hanif dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2/2026).
