• Berita
  • Gakkumhut Bongkar Aktivitas Ilegal di Taman Nasional Kutai, 7 Ekskavator Diamankan
Berita

Gakkumhut Bongkar Aktivitas Ilegal di Taman Nasional Kutai, 7 Ekskavator Diamankan

Operasi gabungan Gakkumhut, TN Kutai, dan TNI menyita tujuh ekskavator serta mengamankan empat orang di kawasan konservasi.

Salah satu alat berat yang diamankan oleh personel Gakkum Kehutanan Kalimantan dari operasi penindakan di Taman Nasional Kutai (TNK), Kaltim. (Foto : Gakkum Kehutanan Kalimantan)

KUTAI TIMUR — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama Balai Taman Nasional (TN) Kutai dan jajaran TNI berhasil mengamankan tujuh unit alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di dalam kawasan Taman Nasional Kutai, Kalimantan Timur. Pengamanan dilakukan di dua lokasi berbeda pada 17 dan 18 Desember 2025.

Dari tujuh ekskavator tersebut, enam unit diduga digunakan untuk aktivitas penambangan galian C, sementara satu unit lainnya digunakan untuk pembuatan tanggul tambak. Selain menyita alat berat, tim operasi juga mengamankan empat orang berinisial BW, HER, AA, dan V yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap keempat orang yang diamankan. Aktivitas tersebut diduga melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Cipta Kerja, serta Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. “Ancaman pidana atas pelanggaran tersebut berupa penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” ujar Leonardo dalam keterangan tertulis, Selasa (23/2/2025) malam.

Leonardo menegaskan, keberhasilan operasi ini merupakan hasil sinergi antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai TN Kutai, serta jajaran Pomdam VI/Mulawarman, khususnya Detasemen POM VI/1 Samarinda, Subdenpom VI/1-1 Bontang, dan Subdenpom VI/1-3 Sangatta. “Pengamanan kawasan dan penegakan hukum menjadi prioritas kami. Aktivitas ilegal di kawasan konservasi berpotensi menimbulkan kerusakan serius terhadap ekosistem taman nasional,” tegasnya.

Ia juga memastikan penyidik akan mendalami kasus tersebut untuk mengungkap aktor lain yang terlibat, baik perorangan maupun korporasi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi melalui penegakan hukum yang tegas. “Penindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan kawasan hutan sesuai fungsinya. Penegakan hukum akan dilakukan terhadap siapa pun, baik individu maupun korporasi, yang melakukan perusakan kawasan konservasi,” kata Dwi.

Menurutnya, kolaborasi antara pengelola kawasan konservasi dan aparat penegak hukum sangat penting untuk memperkuat perlindungan hutan serta menekan laju degradasi kawasan hutan di Indonesia.

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar