JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum ESDM) mengamankan sekitar 70.000 ton batubara hasil pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pengamanan dilakukan menjelang pergantian tahun 2025, tepatnya pada 28–30 Desember 2025.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, mengatakan pengamanan tersebut dilakukan untuk mencegah hilangnya potensi kekayaan negara dari aktivitas pertambangan ilegal. Batubara hasil PETI tersebut selanjutnya akan dilelang dan hasilnya menjadi penerimaan negara.
“Secara keseluruhan, batubara yang diamankan tersebar di lima titik lokasi yang berada di pelabuhan khusus atau jetty batubara serta area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Jeffri di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Jeffri menjelaskan, seluruh tumpukan batubara ilegal tersebut telah dibarikade menggunakan garis dan segel Ditjen Gakkum ESDM. Selain itu, petugas juga memasang spanduk larangan serta plang penanda yang menyatakan bahwa batubara tersebut merupakan aset negara.
Tahap selanjutnya, Ditjen Gakkum ESDM akan melakukan penghitungan jumlah dan penilaian kualitas batubara. Proses ini akan melibatkan surveyor dan/atau instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah proses tersebut selesai, batubara akan dilelang dan hasilnya akan menjadi penerimaan negara bukan pajak sektor energi dan sumber daya mineral,” jelas Jeffri.
Ia menegaskan, penertiban ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan stockpile batubara ilegal. Jeffri pun menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan mendukung upaya pengamanan potensi kekayaan negara.
Pengamanan stockpile batubara ilegal tersebut dilakukan melalui sinergi lintas instansi, melibatkan Komando Daerah Militer VI/Mulawarman, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Ditjen Gakkum ESDM menyatakan akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat dalam penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
