SAMARINDA – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, Jalan MT Haryono, Samarinda, baru-baru ini. Aksi ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas penambangan oleh CV AJI.
Penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih empat jam tersebut dimulai sejak pukul 14.00 WITA. Selama operasi berlangsung, tim penyidik menyisir ruangan untuk mencari bukti-bukti krusial yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah material penting dari lokasi kejadian.
“Tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani,” ungkap Toni Yuswanto dalam keterangan resminya.
Fokus Penyidikan dan Alat Bukti
Seluruh barang bukti yang diperoleh kini telah disita secara resmi oleh Tim Pidsus Kejati Kaltim. Langkah ini diambil guna memperkuat konstruksi hukum dan kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Toni menjelaskan bahwa upaya paksa berupa penggeledahan ini bertujuan untuk membuat terang peristiwa pidana yang sedang diusut. Tindakan ini juga telah sesuai dengan prosedur hukum yang diatur dalam Pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dugaan Ketidakbenaran Penambangan
Kasus ini berpusat pada dugaan praktik ketidakbenaran penambangan yang melibatkan CV AJI. Melalui penggeledahan ini, jaksa penyidik berharap dapat mengumpulkan alat bukti yang kuat untuk mengungkap peran-peran pihak terkait dalam lingkaran dugaan korupsi tersebut.
Hingga saat ini, pihak Kejati Kaltim masih terus mendalami dokumen-dokumen yang telah disita dan akan melakukan pemanggilan sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.
