• Berita
  • Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON, Kadispora Kaltim Tersangka
Berita

Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON, Kadispora Kaltim Tersangka

Kejati Kaltim menetapkan dua pejabat sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah DBON senilai Rp100 miliar.

Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah DBON Kaltim, AHK dan ZZ langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan, Kamis (18/9/2025). (Foto : Kejati Kaltim)

SAMARINDA– Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim tahun anggaran 2023.

Kedua tersangka yakni ZZ selaku Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Provinsi Kaltim dan AHK selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim. Penetapan ini diumumkan pada Kamis, 18 September 2025, setelah tim penyidik memperoleh setidaknya dua alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP.

“Pada hari yang sama, tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dengan jenis penahanan rutan selama 20 hari di Rutan Kelas I Samarinda. Hal ini dilakukan karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana lima tahun atau lebih, serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto lewat siaran pers, Kamis (18/9/2025).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini berawal dari pemberian dana hibah senilai Rp100 miliar dari APBD Kaltim kepada DBON. Dalam praktiknya, tersangka AHK selaku Kadispora menyetujui penyaluran dana hibah kepada pihak lain di luar organisasi DBON. Keputusan ini bertentangan dengan tata kelola hibah dan perjanjian yang berlaku. Ia juga menyetujui pencairan dana tanpa dukungan dokumen sah.

Sementara itu, tersangka ZZ sebagai Kepala Sekretariat DBON menyalurkan dana hibah kepada pihak lain yang bertentangan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta tidak melakukan pertanggungjawaban secara sah.

“Dalam proses pemberian dan pengelolaan dana hibah, para tersangka tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan baik terkait keuangan negara, keuangan daerah, maupun tata kelola hibah. Hal ini mengakibatkan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara,” jelas Toni.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Namun, angka pasti kerugian masih menunggu hasil resmi dari perhitungan kerugian negara.

Baca juga :

Picture of Hutama Ian
Hutama Ian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar