• Berita
  • Duduk Perkara Tagihan PBB Warga Balikpapan dari Rp 300 Ribu jadi Rp 9,5 Juta
Berita

Duduk Perkara Tagihan PBB Warga Balikpapan dari Rp 300 Ribu jadi Rp 9,5 Juta

Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejumlah warga Balikpapan melonjak drastis. Ini duduk perkara dan penjelasan Pemkot Balikpapan.

Tangkapan layar SPPT PBB milik keluarga Arif Wardhana. (ProPublika.id)
Tangkapan layar SPPT PBB milik keluarga Arif Wardhana. (ProPublika.id)

BALIKPAPAN – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di beberapa area Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mengejutkan beberapa warga. Lonjakan ini pun menuai keluhan.

Salah satu kasus yang paling mencolok dialami oleh Arif Wardhana, warga Balikpapan Utara. Ia kaget saat menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2025 untuk lahan seluas 1 hektar milik orang tuanya di Kelurahan Karang Joang.

Pada 2024 PBB yang harus dibayar hanya Rp 305.850. Tahun ini angkanya melonjak menjadi Rp 9,5 juta, atau naik lebih dari 3.000 persen.

Kronologi dan duduk perkara

Berikut adalah Perkembangan APBN dan APBD Regional Kaltim. Inflasi Kaltim.
Ilustrasi untuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, ketimpangan, dan pajak. (Foto: Image by freepik)

Menurut Arif, kenaikan ini tidak didahului sosialisasi dari pemerintah kota. Setelah pemberitaannya viral, Arif mendapat keterangan saat berkunjung ke kantor Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan.

Pihak BPPDRD menjelaskan bahwa lonjakan ini terjadi akibat kesalahan teknis dalam klasifikasi lahan. Lahan milik orang tua Arif sebelumnya berkode 065 dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 1,3 juta per meter persegi.

Itu direvisi menjadi kode 077 dengan NJOP yang jauh lebih rendah, yaitu Rp 160.000 per meter persegi. “Tagihan PBB-nya sekarang menjadi Rp 617.880,” kata Arif, Kamis (21/8/2025).

Artinya, dibanding tahun sebelumnya, terjadi kenaikan sekitar 100 persen. Arif berharap pemerintah membuat sosialisasi yang jelas ketika ada kenaikan PBB seperti ini.

Penjelasan Pemkot Balikpapan

Tangkapan layar SPPT PBB milik keluarga Arif Wardhana yang telah direvisi Pemkot Balikpapan. (ProPublika.id)
Tangkapan layar SPPT PBB milik keluarga Arif Wardhana yang telah direvisi Pemkot Balikpapan. (ProPublika.id)

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, menyatakan bahwa kasus Arif adalah kesalahan klasifikasi bumi. Menurutnya, lahan keluarga Arif tidak terpetakan sesuai klasifikasi. Setelah dicocokkan dengan data sertifikat tanah, revisi pun segera dilakukan.

Idham menjelaskan bahwa Pemkot Balikpapan memang sedang melakukan penyesuaian PBB sejak 2024. Hal itu dilakukan untuk menjalankan amanat undang-undang.

Nilai tanah, kata dia, memang harus disesuaikan dengan kondisi terkini dan perkembangan suatu wilayah.

Misalnya, ada kawasan yang sebelumnya berupa kebun, berubah menjadi kawasan industri atau perkantoran. NJOP dan PBB-nya otomatis berubah dan berbeda.

Kendati demikian, Idham menekankan tidak semua wilayah di Balikpapan terjadi kenaikan PBB atau NJOP. Jika pun ada kenaikan, persentasenya bisa berbeda-beda, tergantung tempat, kondisi terkini wilayah, dan klasifikasi lahan.

Jika penyesuaian PBB sejak tahun lalu, kenapa pada 2024 warga Balikpapan tidak menerima kenaikan tagihan PBB?

Idham mengatakan, pada 2024 Pemkot Balikpapan memberi stimulus atau semacam diskon 100 persen dari kenaikan PBB yang ditagihkan.

“Sehingga ketetapan PBB-nya antara tahun 2024 dan tahun 2023 itu sama, berapapun NJOP-nya. Nah, tahun ini atas amanah undang-undang, kami diamanahkan untuk penyesuaian NJOP dan ketetapan PBB,” kata Idham.

Solusi dan keringanan

Ilustrasi grafik pertumbuhan ekonomi. (Foto : iStock/Primeimages)

Untuk mengatasi keluhan warga lainnya, Idham mengimbau masyarakat yang mengalami lonjakan tagihan serupa untuk datang langsung ke kantor BPPDRD Balikpapan dengan membawa sertifikat tanah.

Hal ini penting untuk memeriksa apakah ada kesalahan data seperti kasus Arif. Selain itu, Idham juga menyebutkan, kendati ada kenaikan dan penyesuaian PBB dan NJOP, Pemkot Balikpapan mulai 21 Agustus 2025 memberikan stimulus berupa diskon 40-50 persen dari total tagihan PBB.

Bagaimana bagi warga yang terlanjur membayar tagihan lebih tinggi dan belum dapat stimulus?

“Bagi yang sudah membayar, maka akan dikompensasi dengan pembayaran PBB tahun depan atas kelebihan bayarnya,” jelas Idham.

Ia menambahkan, warga seperti pensiunan, veteran, dan masyarakat tidak mampu dapat mengajukan keringanan pajak. Keringanannya mencapai 50 persen.

“Bisa mengajukan keringanan melalui surat ke Kantor BPPDRD Balikpapan,” katanya.

Picture of FX Jarwo
FX Jarwo
Jurnalis dan penulis konten ProPublika.id. Menggemari isu lingkungan, masyarakat adat, dan hak asasi manusia. Ia pun menulis hal-hal ringan mengenai perjalanan, tips, dan pengetahuan umum dari berbagai sumber.
Bagikan
Berikan Komentar