• Berita
  • Soal Sultan Kutai Duduk di Belakang, Pemprov Kaltim: Ranah Protokol Istana dan Paspampres
Berita

Soal Sultan Kutai Duduk di Belakang, Pemprov Kaltim: Ranah Protokol Istana dan Paspampres

Pemprov Kaltim minta maaf soal posisi duduk Sultan Kutai saat kunjungan Presiden Prabowo. Posisi tamu disebut wewenang Protokol Istana.

Gubernur Kalimantan Timur Dr H Rudy Mas'ud (Harum) bersama istri Hj Sarifah Suraidah Harum bersilaturahim ke Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura, Jumat 20 Juni 2025. (Dokumentasi Pemprov Kaltim)
Gubernur Kalimantan Timur Dr H Rudy Mas'ud (Harum) bersama istri Hj Sarifah Suraidah Harum bersilaturahim ke Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura, Jumat 20 Juni 2025. (Dokumentasi Pemprov Kaltim)

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur angkat bicara terkait polemik posisi duduk Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Adji Mohammad Arifin, dalam agenda kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto di Balikpapan pada Senin (12/1/2026) lalu.

Penempatan posisi duduk Sultan yang berada di barisan belakang rombongan menteri dan pejabat daerah saat peresmian proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) sempat memicu protes di media sosial.

Protes pun datang dari ormas Remaong Kutai Menamang (RKM). Ketua DPC Ormas RKM Kutai Kartanegara, Moch Saddam Jordi, menyesalkan posisi Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura yang tidak ditempatkan di jajaran tamu utama dalam prosesi penyambutan tersebut.

“Ini sangat disayangkan. Sultan Kutai Kartanegara merupakan simbol adat, sejarah, dan kehormatan masyarakat Kutai. Sudah semestinya beliau ditempatkan pada posisi paling terhormat dalam acara kenegaraan,” ujar Jordi, Selasa (13/1/2026).

Permohonan Maaf Resmi

posisi duduk sultan kutai saat kunjungan presiden ke balikpapan
Surat dari Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur mengenai pengaturan posisi duduk Sultan Kutai dalam kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Balikpapan pada 12 Januari 2026.

Merespons situasi tersebut, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setprov Kaltim, Syarifah Alawiyah, menyampaikan permohonan maaf. Itu ditujukan bagi pihak Kesultanan Kutai, kerabat kesultanan, dan keluarga besar RKM.

Hal itu tertuang dalam surat nomor 400.14.5/27/8.ADPIM.I/2026 perihal Tanggapan atas Surat Protes DPC Remaong Kutai Menamang.

“Kami menyampaikan permohonan maaf […] atas ketidaknyamanan yang terjadi terkait penempatan posisi duduk pada acara kunjungan kerja Presiden […],” tulis Syarifah melalui keterangan tertulis dan surat resmi yang diterbitkan Rabu (14/1/2026).

Penjelasan Mengenai SOP Protokol Negara

Syarifah memberikan klarifikasi guna meluruskan persepsi publik terkait siapa yang bertanggung jawab atas pengaturan teknis di lapangan. Ia menegaskan bahwa dalam acara setingkat kunjungan Presiden, kendali penuh berada di pemerintah pusat.

Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Keprotokolan Negara, poin-poin utama klarifikasinya adalah:

  • Wewenang Pusat: Seluruh penentuan denah dan posisi duduk tamu undangan sepenuhnya merupakan otoritas Protokol Istana Kepresidenan dan Paspampres.

  • Peran Pemprov Terbatas: Protokol Pemprov Kaltim hanya bertindak sebagai unsur pendukung untuk memfasilitasi koordinasi di wilayah.

  • Tugas Khusus: Saat pelaksanaan, tim protokol daerah hanya memiliki akses terbatas untuk mengarahkan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim ke kursi mereka.

Baca juga:

 

Picture of FX Jarwo
FX Jarwo
Jurnalis dan penulis konten ProPublika.id. Menggemari isu lingkungan, masyarakat adat, dan hak asasi manusia. Ia pun menulis hal-hal ringan mengenai perjalanan, tips, dan pengetahuan umum dari berbagai sumber.
Bagikan
Berikan Komentar