KUKAR – Unit Reskrim Polsek Muara Muntai berhasil membongkar peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berprofesi sebagai nelayan ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 4,21 gram, Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 11.30 Wita di Jalan Baharudin, Desa Kayu Batu, Kecamatan Muara Muntai.
Kapolsek Muara Muntai IPTU Wahid menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. “Kami segera melakukan penyelidikan, kemudian mengamankan dua pelaku yang sedang mencari sesuatu di semak-semak pinggir jalan. Dari hasil penggeledahan ditemukan paket sabu, timbangan digital, handphone, hingga perahu dan mesin ketinting yang digunakan pelaku,” ujarnya.
Kedua tersangka berinisial J (31) dan M (37), warga Desa Jantur Baru, Kecamatan Muara Muntai. Polisi menyita sabu, alat timbang, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Muara Muntai untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
IPTU Wahid menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. “Kami berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kepolisian menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Baca juga :