Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Kalimantan Timur mengungkap peredaran beras bermutu sedang (medium) yang dijual dengan label dan harga premium di Kota Balikpapan. Temuan ini mengemuka usai inspeksi mendadak ke sejumlah pasar pada 19 Juli 2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Komisaris Besar Bambang Yugo Pamungkas, menyebutkan dua merek yang teridentifikasi dalam temuan itu adalah Rambutan dan Mawar Sejati. “Keduanya dijual dengan harga premium, padahal hasil uji laboratorium menunjukkan kualitasnya hanya medium dan submedium,” ujar Bambang dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).
Satgas menemukan 800 karung beras bermasalah di gudang milik CV SD, masing-masing 500 karung merek Mawar Sejati dan 300 karung merek Rambutan, dengan total berat sekitar 4 ton. Seluruhnya dikemas dalam kemasan 5 kilogram.
Dugaan pelanggaran mengarah pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Ini bentuk pelanggaran terhadap hak konsumen. Mereka membeli beras dengan harga premium, padahal kualitasnya jauh di bawah,” tegas Bambang.
Saat ini, enam orang saksi telah diperiksa, termasuk pemilik gudang dan distributor. Namun, polisi belum menetapkan tersangka. Satgas juga masih menelusuri asal-usul beras yang diduga berasal dari Sulawesi.
Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan Dinas Pangan Kaltim, Amaylia Dina Widyastuti, mengungkap beras Mawar Sejati memiliki kadar butir patah dan menir melebihi batas mutu premium. Sedangkan Rambutan bahkan masuk kategori submedium.
Meski demikian, kedua merek tetap dijual seharga Rp16.400 per kilogram, melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) premium di Kalimantan yang hanya Rp15.400. Untuk kategori medium, HET ditetapkan Rp13.100 per kilogram.
Pemerintah daerah tidak akan menarik produk dari peredaran, tetapi akan meminta distributor menyesuaikan harga sesuai kualitas. “Nanti Dinas Perdagangan yang akan menindaklanjuti,” jelas Bambang.
Sementara itu, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kaltim juga tengah memeriksa 21 merek beras lain yang beredar di Balikpapan dan Samarinda. Plt Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Asep Nuzuludin, mengatakan pengujian dilakukan untuk memastikan apakah label premium pada produk-produk itu sesuai dengan kualitas sebenarnya.
Beberapa merek yang tengah diuji antara lain Sania, Raja Platinum, Sip, Kura-Kura, Rojo Lele, dan Pandan Wangi. Hasil uji laboratorium akan diumumkan dalam waktu dekat.
Baca juga :