• Berita
  • Dua Mantan Kadistamben Kukar Jadi Tersangka Korupsi Izin Tambang
Berita

Dua Mantan Kadistamben Kukar Jadi Tersangka Korupsi Izin Tambang

Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 500 M, berasal dari penjualan batubara secara tidak sah dan kerusakan lingkungan.

Kejati Kaltim menetapkan dua mantan Kadistamben Kukar, BH dan ADR, sebagai tersangka kasus korupsi izin pertambangan. (Foto : Kejaksaan Tinggi Kaltim)

SAMARINDA – Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dan menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi perizinan tambang yang diduga merugikan negara sekitar Rp500 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim, Toni Yuswanto, menerangkan kedua tersangka yakni BH selaku Kadistamben Kukar periode 2009–2010 dan ADR selaku Kadistamben Kukar periode 2011–2013. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga PT KRA, PT ABE, dan PT JMB dapat melakukan penambangan secara tidak sah di lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terkait keterlibatan para tersangka,” kata dia dalam keterangan tertulisnya.

Pada hari yang sama saat penetapan tersangka, BH dan ADR langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana lima tahun atau lebih, serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Kedua tersangka dijerat primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Subsidair, keduanya disangkakan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Toni membeber, dalam konstruksi perkara, pada periode 2009–2010, tersangka BH diduga tidak seharusnya menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) untuk PT KRA, PT ABE, dan PT JMB. Akibatnya, ketiga perusahaan tersebut dapat melakukan aktivitas penambangan di HPL Nomor 01 meskipun perizinan di lahan tersebut belum tuntas. BH juga diduga membiarkan aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi tersebut.

Sementara itu, tersangka ADR yang menjabat pada periode 2011–2013 diduga membiarkan aktivitas penambangan tanpa izin dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi di HPL Nomor 01 pada tahun 2011–2012.

Akibat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar. “Kerugian tersebut berasal dari penjualan batubara secara tidak sah oleh PT KRA, PT ABE, dan PT JMB serta dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan yang tidak sesuai ketentuan,” tuntas Toni.

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar