• Berita
  • DPRD Kaltim Sidak PT Singlurus Pratama, Temukan Tambang Terlalu Dekat Pemukiman
Berita

DPRD Kaltim Sidak PT Singlurus Pratama, Temukan Tambang Terlalu Dekat Pemukiman

Komisi III DPRD Kaltim temukan pelanggaran jarak aman aktivitas tambang PT Singlurus Pratama di Samboja. Abdulloh desak perusahaan segera bayar ganti rugi lahan warga.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, pada sidak ke tambang milik PT Singlurus di Kecamatan Samboja, Kukar, Senin (2/2/2026) kemarin. (Foto : DPRD Kaltim)

SAMARINDA – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang PT Singlurus Pratama di wilayah Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (2/2/2026). Sidak ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait dampak operasional perusahaan, mulai dari sengketa lahan hingga kerusakan rumah warga.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, mengungkapkan pihaknya menemukan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai regulasi, yakni beroperasi dalam jarak kurang dari 500 meter dari pemukiman dan jalan umum. Dampaknya, sejumlah rumah warga mengalami keretakan dan terancam longsor.

“Beberapa titik tidak sesuai regulasi. Kami sudah layangkan teguran agar perusahaan segera memperbaiki dan mereklamasi galian yang jaraknya kurang dari 500 meter dari fasilitas publik serta rumah warga,” tegas Abdulloh.

Selain masalah lingkungan, DPRD Kaltim juga menyoroti adanya enam warga yang lahan serta tanaman tumbuhannya terdampak operasional namun belum mendapatkan ganti rugi. Hingga saat ini, proses negosiasi harga antara pihak legal PT Singlurus dan kuasa hukum warga masih menemui jalan buntu karena belum adanya kesepakatan harga.

Abdulloh berharap kedua belah pihak dapat menurunkan ego agar tercapai titik temu berdasarkan acuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pasar. “Kami memfasilitasi agar ada ruang negosiasi. Harapannya perusahaan menaikkan sedikit penawarannya, dan warga juga membuka ruang penyesuaian harga agar pembayaran bisa segera dilakukan,” tambahnya.

Terkait kewenangan sanksi, Abdulloh menjelaskan bahwa izin operasional dan penghentian aktivitas tambang sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Peran DPRD dan Pemprov Kaltim hanya sebatas memantau, mengawasi, serta melaporkan temuan lapangan.

DPRD Kaltim menyatakan akan meneruskan temuan ini kepada pemerintah pusat melalui Inspektur Tambang Perwakilan Kaltim untuk ditindaklanjuti. Masyarakat juga diimbau untuk proaktif melaporkan ketidaksesuaian aktivitas tambang di wilayah mereka guna mencegah praktik pertambangan liar dan kerusakan lingkungan yang lebih parah.

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar