BALIKPAPAN – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan mengingatkan seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idulfitri.
Pelaksana Tugas Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar, mengatakan pihaknya juga akan membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR.
“Secara resmi posko pengaduan akan dibuka H-7 sebelum Lebaran, karena kewajiban perusahaan adalah membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” ujar Adamin.
Ia menjelaskan, posko tersebut disiapkan sebagai bagian dari upaya pengawasan sekaligus perlindungan terhadap hak pekerja menjelang hari raya.
Meski demikian, Disnaker juga membuka layanan konsultasi sejak sekarang bagi pekerja maupun perusahaan yang ingin menanyakan ketentuan terkait THR, termasuk mekanisme perhitungannya.
“Kalau ada yang ingin berkonsultasi sekarang juga boleh, misalnya terkait perhitungan THR atau aturan yang berlaku,” katanya.
Adamin menegaskan, setiap pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berhak menerima THR sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan. Hak tersebut berlaku baik bagi pekerja tetap maupun pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“Intinya ada ikatan kerja atau kontrak antara pekerja dengan pemberi kerja. Mau yang baru bekerja satu bulan, dua bulan, atau satu tahun, tetap ada ketentuannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR yang dihitung secara proporsional sesuai lama bekerja.
Menurut Adamin, masih ada anggapan di kalangan pekerja bahwa THR hanya diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal satu tahun. Padahal, pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun tetap memiliki hak untuk menerima THR.
“Kalau sudah satu tahun atau lebih memang dapat satu bulan gaji penuh. Kalau belum setahun, besarannya dihitung sesuai masa kerja,” terangnya.
Disnaker juga mendorong perusahaan untuk menyalurkan THR lebih awal agar pekerja dapat memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan menjelang Idulfitri.
Adamin menyebutkan, pada tahun sebelumnya tidak terdapat laporan perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja di Balikpapan. Sebagian besar laporan yang masuk hanya berupa konsultasi mengenai besaran THR, terutama bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“Kalau tahun lalu tidak ada laporan THR yang belum dibayarkan. Biasanya pekerja hanya menanyakan berapa besaran THR yang mereka terima,” pungkasnya.
