• Berita
  • Bos Tiga Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi Izin Tambang di Kukar
Berita

Bos Tiga Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi Izin Tambang di Kukar

Kejati Kaltim tetapkan Direktur PT JMB, ABE, dan KRA sebagai tersangka korupsi izin tambang, rugikan negara Rp500 miliar.

Direktur PT JMB, ABE, dan KRA berinisial BT ditetapkan sebagai tersangka korupsi izin tambang di Kukar. (Foto : Kejati Kaltim)

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan BT, Direktur PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, sebagai tersangka dugaan korupsi perizinan tambang di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp500 miliar.

BT diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga ketiga perusahaan tersebut dapat melakukan penambangan secara tidak sah di lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kukar, yakni BH (periode 2009–2010) dan ADR (periode 2011–2013), sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“BT langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana lima tahun atau lebih serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana sesuai Pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” beber Toni lewat keterangan tertulisnya.

BT dijerat primair Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Subsidair, ia disangkakan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Toni meneruskann, dalam konstruksi perkara, pada 2001–2007, BT diduga melakukan penambangan tanpa izin di HPL Nomor 01 milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Akibatnya, program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di Desa Bhuana Jaya, Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman, dan Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, tidak tercapai. “Ratusan rumah, lahan pertanian, serta fasilitas umum dan sosial yang telah dibangun dilaporkan rusak, sementara batubara dijual secara tidak sah,” kata Toni.

Sementara itu, tersangka BH diduga menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) untuk PT KRA, PT ABE, dan PT JMB pada 2009–2010 meski perizinan lahan belum tuntas, serta membiarkan aktivitas penambangan tanpa izin. ADR yang menjabat pada 2011–2013 diduga turut membiarkan aktivitas penambangan tanpa izin dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi di HPL Nomor 01 pada 2011–2012.

Kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp500 miliar, yang berasal dari penjualan batubara secara tidak sah dan dampak kerusakan lingkungan. Nilai kerugian masih dalam proses penghitungan penyidik dan auditor untuk memperoleh angka final.

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar