BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur sepanjang tahun 2025 berhasil mengungkap dan menindak 15 kasus pertambangan ilegal. Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka yang kini seluruhnya telah memasuki proses hukum.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menegaskan bahwa setiap laporan terkait aktivitas tambang ilegal yang diterima pihaknya langsung ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian di berbagai wilayah Kalimantan Timur.
“Selama tahun 2025, kami menangani 15 laporan kasus tambang ilegal di seluruh wilayah Kaltim. Dari penanganan itu, sebanyak 17 tersangka berhasil kami amankan dan semuanya telah diproses sesuai hukum,” ujar Bambang saat ditemui di Balikpapan, Selasa (30/12/2025).
Dalam operasi penegakan hukum tersebut, Ditreskrimsus Polda Kaltim turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain excavator dan alat berat yang digunakan dalam aktivitas penambangan, serta sekitar 5.000 metrik ton batu bara. Adapun lokasi penindakan terbanyak berada di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Kabupaten Paser.
Bambang menjelaskan, perkara yang ditangani tidak hanya berkaitan dengan tambang batu bara ilegal, tetapi juga mencakup aktivitas pertambangan emas ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar ketentuan perizinan.
Ia menegaskan, langkah tegas tersebut merupakan wujud komitmen Polda Kaltim dalam menjalankan instruksi Presiden untuk memberantas praktik pertambangan ilegal di seluruh Indonesia.
“Pemberantasan tambang ilegal adalah instruksi langsung Presiden dan menjadi komitmen kami di Polda Kaltim. Kami ingin memastikan tidak ada lagi aktivitas ilegal mining di wilayah ini,” tegasnya.
Komitmen itu juga diterapkan di kawasan strategis, termasuk wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Penegakan hukum difokuskan pada area yang dilindungi, seperti kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.
Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran yang beragam, mulai dari penanggung jawab operasional tambang hingga operator alat berat di lapangan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan agar praktik tambang ilegal tidak kembali muncul, terutama di kawasan hutan dan wilayah strategis seperti IKN,” pungkas Bambang
