• Berita
  • Beli LPG 3 Kg Bersubsidi Wajib Tunjukkan KTP, Ini Alasannya
Berita

Beli LPG 3 Kg Bersubsidi Wajib Tunjukkan KTP, Ini Alasannya

Untuk membeli LPG 3 kg bersubsidi di pangkalan resmi, perlu menunjukkan KTP. Tujuannya, agar distribusinya tepat sasaran.

ilustrasi LPG 3k bersubsidi
LPG 3 kg bersubsidi tertata di salah satu pangkalan di Balikpapan, Kaltim. Saat ini beli LPG 3 kg bersubsidi perlu menunjukkan KTP. (Foto: Dokumentasi Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan)

Balikpapan – Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memastikan LPG 3 kilogram bersubsidi tersedia hingga akhir 2024 dan stoknya aman. Hanya saja, ada kebijakan baru, yakni perlu menunjukkan KTP saat membelinya di pangkalan resmi Pertamina.

“Saat ini memang sedang dijalankan kebijakan baru, yaitu wajib menunjukkan KTP saat pembelian LPG 3 kg bersubsidi di pangkalan resmi Pertamina,” kata Area Manager Communication, Relations, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, dalam keterangan tertulis, Rabu (10/1/2024).

Ia mengatakan, hal ini sesuai dengan sistem pendataan yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No 37/MG.01/MEM.M/2023. Di dalamnya mengatur tentang petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG bersubsidi agar tepat sasaran.

Petugas menata LPG 3 kg bersubsidi. Saat ini beli LPG 3 kg bersubsidi perlu menunjukkan KTP. (Foto: Dokumentasi Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan)

Arya melanjutkan, masyarakat tidak perlu panik membeli karena ketersediaan stok LPG 3 kg di pangkalan terus dipantau melalui sistem.

“Jika terdapat kekurangan stok di pangkalan akan langsung diberitahukan ke agen LPG setempat untuk dilakukan pengiriman dan pemenuhan stok agar kebutuhan masyarakat terpenuhi,” ujar Arya.

Perlu daftar untuk dapat LPG subsidi

Pemerintah bersama Pertamina menetapkan, mulai 1 Januari 2024 hanya pengguna yang sudah terdaftar yang bisa membeli LPG 3 kg bersubsidi. Masyarakat diimbau untuk dapat mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada sub-penyalur atau pangkalan resmi untuk memperoleh gas dalam tabung hijau tersebut.

Arya mengatakan, selama warga membeli di pangkalan resmi, Pertamina memastikan harga eceran tertinggi (HET) sesuai dengan ketetapan yang berlaku di wilayah masing-masing. Misalnya, di Kota Balikpapan saat ini HET-nya adalah Rp 19.000.

Di luar pangkalan resmi seperti pengecer, lanjut Arya, Pertamina tidak menjamin harga sesuai HET dan Pertamina juga tidak dapat menindak pengecer karena bukan penyalur resmi.

Warga menata LPG 3 kg bersubsidi. Saat ini beli LPG 3 kg bersubsidi perlu menunjukkan KTP. (Foto: Dokumentasi Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan)

Menurut Arya, Pertamina telah melakukan inspeksi ke penyaluran resmi untuk memperketat proses pendistribusian. Tujuannya, supaya tabung gas bersubsidi itu bisa disalurkan tepat sasaran.

Ia mengatakan, Pertamina terus melakukan monitoring dan pembinaan kepada penyalur resmi atau pangkalan agar penyalurannya berjalan sesuai aturan. Dengan demikian, diharapkan ketersediaan LPG 3 kg untuk masyarakat bisa terpenuhi. Selain itu, agar tidak ada penyelewengan harga di atas HET.

“Kami tidak segan-segan memberikan sanksi kepada penyalur resmi yaitu agen dan pangkalan yang terbukti menyalahi aturan tersebut. Sanksi bisa berupa pengurangan suplai atau bahkan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” pungkas Arya. (FX)

Picture of Propublika.id
Propublika.id
Portal berita dan cerita rintisan yang didirikan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada 2022. Sesuai namanya, kami berupaya menyajikan informasi relevan bagi publik. Selengkapnya lihat laman Tentang Kami.
Bagikan
Berikan Komentar