Balikpapan – Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memastikan LPG 3 kilogram bersubsidi tersedia hingga akhir 2024 dan stoknya aman. Hanya saja, ada kebijakan baru, yakni perlu menunjukkan KTP saat membelinya di pangkalan resmi Pertamina.
“Saat ini memang sedang dijalankan kebijakan baru, yaitu wajib menunjukkan KTP saat pembelian LPG 3 kg bersubsidi di pangkalan resmi Pertamina,” kata Area Manager Communication, Relations, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, dalam keterangan tertulis, Rabu (10/1/2024).
Ia mengatakan, hal ini sesuai dengan sistem pendataan yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No 37/MG.01/MEM.M/2023. Di dalamnya mengatur tentang petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG bersubsidi agar tepat sasaran.

Arya melanjutkan, masyarakat tidak perlu panik membeli karena ketersediaan stok LPG 3 kg di pangkalan terus dipantau melalui sistem.
“Jika terdapat kekurangan stok di pangkalan akan langsung diberitahukan ke agen LPG setempat untuk dilakukan pengiriman dan pemenuhan stok agar kebutuhan masyarakat terpenuhi,” ujar Arya.
- Baca juga : Bagaimana Persepsi Orang Mengenai Mobil Listrik China?
- Baca juga : Gerakan Perlawanan dan Produksi Ruang Publik: Kasus Tamansari Bandung
Perlu daftar untuk dapat LPG subsidi
Pemerintah bersama Pertamina menetapkan, mulai 1 Januari 2024 hanya pengguna yang sudah terdaftar yang bisa membeli LPG 3 kg bersubsidi. Masyarakat diimbau untuk dapat mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada sub-penyalur atau pangkalan resmi untuk memperoleh gas dalam tabung hijau tersebut.
Arya mengatakan, selama warga membeli di pangkalan resmi, Pertamina memastikan harga eceran tertinggi (HET) sesuai dengan ketetapan yang berlaku di wilayah masing-masing. Misalnya, di Kota Balikpapan saat ini HET-nya adalah Rp 19.000.
- Baca juga : 500 Rumah di Kaltara Dapat Bantuan Listrik Gratis pada 2024
- Baca juga : Beban Kerja Besar, Finansial Rentan: Riset Temukan 3 Dilema Profesi Jurnalis
Di luar pangkalan resmi seperti pengecer, lanjut Arya, Pertamina tidak menjamin harga sesuai HET dan Pertamina juga tidak dapat menindak pengecer karena bukan penyalur resmi.

Menurut Arya, Pertamina telah melakukan inspeksi ke penyaluran resmi untuk memperketat proses pendistribusian. Tujuannya, supaya tabung gas bersubsidi itu bisa disalurkan tepat sasaran.
Ia mengatakan, Pertamina terus melakukan monitoring dan pembinaan kepada penyalur resmi atau pangkalan agar penyalurannya berjalan sesuai aturan. Dengan demikian, diharapkan ketersediaan LPG 3 kg untuk masyarakat bisa terpenuhi. Selain itu, agar tidak ada penyelewengan harga di atas HET.
“Kami tidak segan-segan memberikan sanksi kepada penyalur resmi yaitu agen dan pangkalan yang terbukti menyalahi aturan tersebut. Sanksi bisa berupa pengurangan suplai atau bahkan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” pungkas Arya. (FX)