KUKAR – Polsek Loa Kulu mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Pelabuhan Pasar Loa Kulu, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (7/2/2026) malam.
Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 20.55 Wita setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto menjelaskan, petugas mencurigai seorang laki-laki yang berjalan keluar dari area pelabuhan. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan dua paket sabu dengan berat kotor 0,75 gram dan berat bersih 0,57 gram,” ujar Hari dalam keterangan resminya, Senin (9/2/2026).
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu bungkus rokok dan satu unit telepon genggam milik terduga pelaku. Pelaku berinisial AD (22), yang diketahui berstatus sebagai pelajar, kemudian dibawa ke Polsek Loa Kulu untuk menjalani proses hukum.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AD mengakui sabu tersebut rencananya akan diantarkan kepada seseorang dan tidak memiliki izin atau hak yang sah atas barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, AD disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, penyidik Polsek Loa Kulu masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
