• Berita
  • Ayah di Samarinda Cekik Dua Anak hingga Tewas, Motif Terungkap
Berita

Ayah di Samarinda Cekik Dua Anak hingga Tewas, Motif Terungkap

Depresi dan konflik rumah tangga jadi sebab bapak di Samarinda tega membunuh dua anaknya dengan tangan kosong.

WD (rompi oranye) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dua balita di Samarinda. Dia terancam hukuman mati. (Foto : Humas Polsek Sungai Kunjang)

SAMARINDA – Kepolisian menetapkan WD (24), warga Jalan Rimbawan I, Kelurahan Karang Anyar, Sungai Kunjang, sebagai tersangka utama pembunuhan dua balita di Samarinda, Kalimantan Timur. Korban diketahui adalah anak kandungnya sendiri, MZ (4) dan MA (2).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan bahwa WD sempat bungkam saat pemeriksaan awal. Namun, hasil observasi intensif membuktikan bahwa pria itu pelaku tunggal dalam kasus tragis yang terjadi Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 17.45 WITA.

“Kami telah menyatakan saudara WD sebagai tersangka dari peristiwa pembunuhan ini,” kata Hendri dalam konferensi pers di Mapolsek Sungai Kunjang, Selasa (29/7/2025).

Dalam penyelidikan, WD mengaku membunuh kedua anaknya menggunakan tangan kosong. Ia lebih dulu membawa anak bungsunya, MA, ke ruang tamu dan mencekik lehernya menggunakan tangan kiri, sambil membekap mulut dan hidung dengan tangan kanan. Aksi serupa kemudian dilakukan terhadap MZ.

Setelah memastikan kedua anaknya tak bernyawa, WD membaringkan tubuh mereka berdampingan di atas kasur, membungkus dengan kain sarung, lalu menutupinya dengan seprai kuning.

Penyidik menduga pembunuhan dilakukan karena tekanan mental. WD mengaku depresi karena sudah lama menganggur dan tak bisa menafkahi keluarga. Situasinya memburuk ketika sang istri menyatakan ingin meninggalkan rumah dan menitipkan anak-anak pada WD.

Kejadian ini terbongkar setelah nenek korban, Rumini, datang ke rumah dan mendapati cucunya dalam kondisi tak bernyawa. WD sempat mencoba menyerang sang nenek dengan mencekik dari belakang, namun berhasil digagalkan warga. Saat diamankan, WD terlihat linglung dan sulit diajak bicara.

Kini tersangka telah ditahan di Mapolsek Sungai Kunjang. Ia dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. “Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami akan kawal proses hukumnya secara menyeluruh,” ujar Hendri.

Baca juga :

Picture of Hutama Ian
Hutama Ian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar