TANAH GROGOT – Persidangan kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang menjerat Tokoh Adat Muara Kate sekaligus pejuang lingkungan, Misran Toni, memasuki babak krusial. Dalam sidang agenda Nota Pembelaan (Pledoi) yang digelar di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Senin (30/3/2026), koalisi masyarakat sipil membeberkan rentetan kejanggalan yang mengarah pada dugaan kriminalisasi sistematis.
Misran Toni alias Imis sebelumnya dituding terlibat dalam peristiwa berdarah di Posko Muara Kate pada 15 November 2024. Namun, perwakilan koalisi Windy Pranata menilai, proses hukum terhadap Misran merupakan upaya untuk membungkam warga yang vokal menolak aktivitas hauling batubara ilegal lintas provinsi yang telah memakan banyak korban jiwa.
“Hakim seharusnya mampu melihat perkara ini secara jernih. Ini bukanlah peristiwa tindak pidana biasa, melainkan kejahatan terstruktur untuk menutupi dampak kerusakan tambang yang selama ini ditolak warga,” tegas Windy Pranata.
Keraguan Jaksa dan Cacat Prosedur
Kejanggalan mulai nampak saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya pada 2 Maret 2026, justru menggugurkan dakwaan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) karena tidak ditemukannya unsur perencanaan. Jaksa kini menuntut Misran dengan pidana 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (2).
Windy mengungkapkan bahwa sejak awal, hak pembelaan Misran telah dikebiri. Tim Advokasi menemukan bahwa dari 19 saksi yang diajukan JPU, 5 nama saksi kunci—termasuk korban Anson—tidak tercantum dalam salinan BAP yang diterima pembela. Hal ini membuat Tim Advokasi sempat melakukan aksi walk out karena kehilangan rujukan dasar untuk menyusun eksepsi.
Dugaan Rekayasa dan Jamuan Alkohol
Fakta persidangan mengungkap sisi gelap proses penyidikan di Polres Paser. Saksi Albert dan Riki memberikan keterangan mengejutkan bahwa mereka mengalami tekanan profesional. Keduanya mengaku diarahkan untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta kejadian.
Lebih mencengangkan, terungkap di persidangan bahwa saksi sempat ditawari minuman beralkohol hingga pendampingan perempuan oleh oknum penyidik sebelum proses pemeriksaan dimulai. Windy menilai hal ini sebagai operasi untuk menutupi kegagalan aparat dalam menertibkan aktivitas hauling yang mengancam keselamatan warga.
Intervensi Oknum Intelijen Koalisi juga menyoroti adanya keterlibatan aktif anggota Polres Paser berinisial A dan R yang diduga menjadi “juru lobi” perusahaan. Di persidangan terungkap adanya upaya pesan atas nama pimpinan kepolisian setempat agar 50 truk batubara yang ditahan warga di Posko Muara Kate segera dilepaskan.
“Ada fakta upaya lobi dari anggota Intel Polres Paser agar truk-truk batubara bisa melintas. Perilaku ini terjadi di Muara Kate dan Posko Batu Kajang,” tambah Windy.
Tuntutan Vonis Bebas
Aliansi Muara Kate Batu Kajang Melawan (AMUKAN BAKA) mendesak agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas murni kepada Misran Toni serta memulihkan nama baiknya. Mengingat sejak 2023, warga—khususnya kelompok ibu-ibu—telah berjuang melawan hauling batubara yang sedikitnya telah memicu tujuh kecelakaan maut dan merenggut enam nyawa.
Kini, nasib sang tokoh adat berada di tangan hakim, di tengah sorotan publik terhadap integritas penegakan hukum di Kalimantan Timur.
