JAKARTA — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat kondisi kebebasan pers di Indonesia semakin memburuk sepanjang 2025, terutama pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam Catatan Awal Tahun 2026, AJI menilai jurnalisme kian tertekan oleh kekerasan, intimidasi, serta intervensi kekuasaan, meski tetap berperan sebagai benteng terakhir kontrol publik di tengah masifnya disinformasi.
Ketua AJI Indonesia Nany Afrida menyebutkan, sepanjang 2025 terjadi 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Bentuknya beragam, mulai dari kekerasan fisik, serangan digital, intimidasi aparat, hingga gugatan hukum dan tekanan terhadap ruang redaksi.
“Mulai dari kekerasan fisik, serangan digital, intimidasi aparat, hingga gugatan hukum. Selain itu, intervensi dan intimidasi pada ruang redaksi meningkat dan cenderung dinormalisasi. Berdasarkan catatan AJI, intervensi dari lingkar kekuasaan ini berupa tuntutan seperti menghapus berita hingga desakan agar tidak memberitakan isu tertentu,” kata Nany dalam Konferensi Pers Catatan Awal Tahun 2026, Rabu (14/1/2026).
AJI juga menyoroti kuatnya praktik impunitas yang membuat kekerasan terhadap jurnalis terus berulang. Dari 31 kasus kekerasan fisik pada 2025, sebanyak 21 kasus dilakukan oleh aparat kepolisian. “Kasus kekerasan terutama terjadi pada saat demonstrasi,” ujar Nany.
Menurut AJI, Indonesia tengah berada dalam situasi menguatnya authoritarian statism, ditandai dengan konsolidasi kekuasaan eksekutif, kedekatan elite politik dengan pemilik media, serta penggunaan perangkat hukum dan regulasi digital untuk menekan kebebasan sipil.
Serangan digital menjadi bentuk kekerasan terbesar kedua dengan 29 kasus, tertinggi dalam 12 tahun terakhir. Sebagai perbandingan, pada 2024 tercatat 10 kasus, dan 13 kasus pada 2023. Serangan didominasi DDoS terhadap media online serta pembekuan akun media oleh platform digital.
Pada 2025, AJI juga mencatat munculnya pola serangan baru berupa pesanan fiktif yang dialami dua kantor media di Batam dan Tanjungpinang. Selain merugikan media, praktik ini turut berdampak pada pengemudi ojek daring. Tercatat pula tujuh jurnalis menjadi korban serangan digital, mulai dari impersonasi, doxxing, hingga peretasan akun WhatsApp.
AJI mencatat 22 kasus teror dan intimidasi terhadap jurnalis, salah satunya pengiriman kepala babi ke ruang redaksi Tempo. Teror tersebut dinilai sebagai upaya sistematis menciptakan iklim ketakutan.
Sepanjang 2025, kekerasan terhadap jurnalis juga meliputi pelarangan liputan, perusakan alat kerja, penghapusan data jurnalistik, gugatan hukum yang melemahkan, hingga praktik swasensor akibat tekanan eksternal.
Dari sisi pelaku, kekerasan paling banyak dilakukan oleh aktor anonim dengan 29 kasus, terutama terkait serangan digital dan teror. Sementara pelaku dari unsur negara melibatkan 21 aparat kepolisian dan enam personel TNI.
Ancaman terhadap jurnalis tidak hanya terpusat di Jakarta, tetapi menyebar ke berbagai daerah seperti Sorong, Ambon, Kendari, Makassar, Lombok, Medan, Aceh, dan Bali.
“Eskalasi kekerasan terburuk terjadi saat jurnalis meliput gelombang unjuk rasa akhir Agustus dan awal September 2025. AJI mencatat sedikitnya delapan kasus kekerasan. Jurnalis yang merekam brutalitas aparat justru menjadi target,” tambah Nany.
AJI bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan LBH Pers terus melakukan advokasi terhadap berbagai kasus, termasuk gugatan hukum Menteri Pertanian terhadap Tempo serta intimidasi berulang terhadap jurnalis di Aceh.
Sekretaris Jenderal AJI Indonesia Bayu Wardhana menegaskan bahwa arogansi aparat berseragam menjadi pola berulang. “Dua kasus intimidasi jurnalis di Aceh yang disertai perampasan alat kerja dan penghapusan video liputan menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakpahaman terhadap UU Pers. Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik,” kata Bayu.
AJI juga menyoroti tren pembatasan informasi secara sistematis pada liputan bencana di Sumatera menjelang akhir 2025. Negara diduga aktif melakukan intervensi saat publik membutuhkan informasi akurat.
“Polanya jelas: intimidasi terhadap jurnalis yang meliput bantuan internasional, penghapusan berita di media besar, hingga penghentian siaran langsung dari lokasi bencana. Ini merupakan pelanggaran berlapis terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi,” ujar Bayu.
AJI menilai praktik tersebut melanggar Pasal 8 dan 18 UU Pers serta Pasal 28F UUD 1945 karena menghalangi kerja jurnalistik dan membahayakan keselamatan publik. Negara juga dinilai membiarkan narasi tunggal pemerintah tanpa verifikasi, bahkan melabeli produk jurnalistik sebagai hoaks jika tidak sejalan dengan kebijakan resmi.
Di sisi lain, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap jurnalis juga meningkat. Sepanjang 2025, AJI mencatat 549 jurnalis melaporkan mengalami PHK, melonjak signifikan dibanding 2024 yang berjumlah 373 orang.
AJI menilai menyempitnya ruang publik dan meningkatnya risiko kriminalisasi membuat praktik swasensor kian meluas di kalangan jurnalis, aktivis, dan warga yang menyuarakan kritik.
